Istri di Kalteng Potong Alat Kelamin Suami, Sayat Leher 2 Kali Lalu Tusuk Perut, Penjelasan Polisi

Seorang istri ditetapkan sebagai tersangka karena kasus pembunuhan suaminya sendiri. Kejadian ini datang dari Kalimantan Tengah.

Istimewa/ Facebook
Kapolres Pulang Pisau AKBP. Siswo Yuwono saat menggelar konferensi pers di depan Lobi Mapolres Pulang Pisau, Kamis (27/02/2020) pukul 10.00 WIB. 

Berdasar keterangan tersangka, Halidi tampak berperilaku aneh. 

Korban enggan mencari nafkah. 

Terancam Hukuman Mati

Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Manra menjelaskan pelaku akan dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 atau Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Sub pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Tentang tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban.

Atau tindak pidana pembunuhan berencana Sub Tindak Pidana Pembunuhan Sub tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

"Pelaku diancam dengan hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," bebernya.

Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti berupa pisau dapur dan sejumlah pakaian yang dipakai pelaku maupun korban diamankan di Sat Reskrim Polres Pulang Pisau untuk penyidikan lebih lanjut.

Istri Tusuk Suami

Berita serupa terjadi di Sumatera Barat.

Seorang pria tewas mengenaskan di dalam ruang kamar. 

Isi perutnya terburai keluar. 

Peristiwa itu terjadi di Koto Batuang Jorong Lubuk Alung Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Polres Agam telah mengungkap serta menangkap pelaku pembunuhan pria berinisial MD (58) itu. 

Pelaku tak lain adalah istri MD, berinisial S (62). 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved