Hati-hati, Sebar Hoaks Virus Corona, Penjara dan Denda Rp 1 Milliar Menanti
Para penyebar informasi palsu atau hoaks terkait virus corona jenis baru atau 2019-nCoV terancam hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.
"Karena mengunggah informasi palsu terkait virus di Facebook," demikian pernyataan MCMC dalam pernyataan tertulis, Kamis (30/1).
Di Malaka, dua apoteker, berusia 25 tahun dan 30 tahun, juga ditahan lantaran mengunggah konten palsu terkait virus corona baru di akun Facebook mereka.
Orang keempat yang ditangkap adalah mahasiswa 24 tahun karena berbagi konten palsu virus corona baru di Twitter.
Pihak berwenang menyita empat ponsel, lima kartu SIM, dan dua kartu memori.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia dengan ancaman denda hingga RM 50.000 (Rp 167,5 juta), penjara maksimal satu tahun, atau keduanya.
Badan Kesehatan Dunia sebelumnya telah menetapkan wabah penyebaran kasus ini sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).
Hingga Selasa, (4/2/2020), 426 orang dinyatakan meninggal dunia dan lebih dari 20.000 orang di 27 negara terinfeksi virus ini.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Menanti bagi Penyebar Hoaks Virus Corona"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/petugas-medis-menyemprotkan-cairan-disinfektan.jpg)