Hati-hati, Sebar Hoaks Virus Corona, Penjara dan Denda Rp 1 Milliar Menanti

Para penyebar informasi palsu atau hoaks terkait virus corona jenis baru atau 2019-nCoV terancam hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.

ANTARA FOTO/KEMENTERIAN LUAR NEG
Petugas medis menyemprotkan cairan disinfektan pada warga negara Indonesia (WNI) dari Wuhan, China setibanya di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, Minggu (2/2/2020). Sebanyak 238 WNI dari Wuhan tersebut selanjutnya dipindahkan ke Natuna untuk menjalani observasi selama kurang lebih dua minggu guna memastikan kesehatannya dan terbebas dari virus corona. 

Hati-hati, Sebar Hoaks Virus Corona, Penjara dan Denda Rp 1 Milliar Menanti

TRIBUN-MEDAN.com - Para penyebar informasi palsu atau hoaks terkait virus corona jenis baru atau 2019-nCoV terancam hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.

Dalam dua minggu terakhir, penyebaran hoaks terkait corona meningkat di media sosial.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan setidaknya 54 informasi hoaks terkait virus yang berasal dari Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China itu.

"Tiga hari yang lalu kami pantau ada 36, hari ini sudah hampir dua kali lipat konten hoaks dan disinformasi yang disebarkan," kata Menkominfo Johnny G Plate dalam keterangan tertulis, Senin (3/2/2020).

Ia menegaskan, pemerintah akan terus memantau peredaran konten hoaks dan disinformasi, serta melakukan penindakan melalui aparat penegak hukum.

Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disebutkan bahwa "Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik".

Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap pasal tersebut, maka mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 45A ayat (1) UU ITE. Di dalam pasal itu disebutkan bahwa "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar".

"Kami tak segan lakukan tindakan atas penyebaran hoaks dan mendorong penegak hukum mengambil langkah tegas," kata Johnny Plate.

Politikus Partai Nasdem itu mengimbau, agar masyarakat tidak gampang percaya dengan informasi yang beredar di media sosial.

Salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk mengecek kebenaran informasi yakni dengan melakukan pengecekan silang dari sumber resmi pemerintah.

Terkait maraknya penyebaran informasi hoaks ini, sejumlah negara juga telah mengambil langkah tegas.

Malaysia, misalnya, pada akhir Januari lalu telah menangkap empat orang atas tuduhan tersebut. 

Gambar yang dirilis kantor berita Xinhua menunjukkan seorang pekerja medis mengecek infus pasien di Ruang Perawatan Intensif (ICU) Rumah Sakit Zhongnan di Universitas Wuhan, pada 24 Januari 2020. Virus corona yang merebak sejak akhir 2019 dilaporkan telah membunuh 213 orang, dengan hampir 10.000 orang terinfeksi.
Gambar yang dirilis kantor berita Xinhua menunjukkan seorang pekerja medis mengecek infus pasien di Ruang Perawatan Intensif (ICU) Rumah Sakit Zhongnan di Universitas Wuhan, pada 24 Januari 2020. Virus corona yang merebak sejak akhir 2019 dilaporkan telah membunuh 213 orang, dengan hampir 10.000 orang terinfeksi.(EPA-EFE / XIONG QI / XINHUA)

Dilansir dari Kontan, Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) menyatakan, keempat orang itu, yang berusia antara 24 dan 49 tahun, ditangkap di lokasi terpisah di Malaka, Kedah dan Pahang.

Salah satu yang ditangkap adalah tutor paruh waktu, berusia 49 tahun.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved