Kejari Karo Amankan DPO Kasus Korupsi Dana Rehabilitasi Gedung dan Meubelair 39 SD
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo berhasil mengamankan seorang pria yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), Rabu (29/1/2020).
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Juang Naibaho
Istimewa
Kejaksaan Negeri Karo mengamankan dan mengirimkan terdakwa penyimpangan penggunaan dana rehabilitasi gedung SD, Abdy Muham (baju biru), ke Lapas Tanjung Gusta, Medan, Rabu (29/1/2020). Abdy menjadi DPO setelah penerbitan surat PK dari MA yang diterima oleh Kejari Karo pada bulan Oktober 2019 lalu.
Pria berkacamata itu mengatakan, berdasarkan PK yang diajukan oleh Abdy saat itu, MA tetap memutuskan jika terdakwa tetap harus menjalani masa hukuman sama empat tahun enam bulan. Selain itu, terdakwa juga diberikan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Keputusan ini berdasarkan dengan putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI Nomor 152 PK/PID.SUS/2017, tanggal 15 Februari 2017 junto putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2120 K/PID.SUS/2015 tanggal 24 Mei 2016. (cr4/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kejaksaan-negeri-karo-tangkap-dpo-korupsi.jpg)