Kejari Karo Amankan DPO Kasus Korupsi Dana Rehabilitasi Gedung dan Meubelair 39 SD
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo berhasil mengamankan seorang pria yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), Rabu (29/1/2020).
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribun Medan/Muhammad Nasrul
TRIBUN-MEDAN.com, KABANJAHE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo berhasil mengamankan seorang pria yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), Rabu (29/1/2020).
Pria bernama Abdy Muham ini diketahui merupakan pelaku tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana rehabilitasi gedung dan pengadaan meubelair pada 39 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Karo.
Menurut keterangan dari Kasi Intel Kejari Karo Arif Kadarman, pengejaran terhadap Abdy bersasarkan dari keputusan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini yang mereka terima pada bulan Oktober 2019 lalu.
Berdasarkan surat putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) ini, mereka langsung melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan.
Arif mengungkapkan, kasus yang menjerat mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo ini, terjadi sekitar tahun 2005 lalu. Saat itu, Abdy juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek perbaikan dan pengadaan meubelair puluhan SD di Kabupaten Karo ini.
Ia menjelaskan, proyek yang sedang dipegangbdy juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek perbaikan dan pengadaan meubelair puluhan SD di Kabupaten Karo ini.
Proyek itu berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non-dana reboisasi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Karo Tahun Anggaran (TA) 2005, dengan kerugian negara sebesar Rp 633 juta. Ia mengatakan, pada saat itu sebenarnya Abdy sudah menjalani serangkaian proses hukum, hingga akhirnya pada tahap kasasi.
"Sidang pertama itu tahun 2009, dan diputus sama pengadilan selama satu tahun. Kemudian terdakwa ini melakukan banding. Di situ keluar putusan selama enam bulan, selanjutnya jaksa melakukan kasasi dan keluar putusan 4 tahun enam bulan. Kemudian yang bersangkutan mengajukan Peninjauan Kembali, tapi dia langsung menghilang," ujar Arif, saat dikonfirmasi via seluler, Rabu (29/1/2020) sore.
Ia menjelaskan, awalnya pihaknya mulai melakukan pencarian di kediaman Abdy yang awalnya diketahui berada di seputar Kecamatan Kabanjahe. Namun, berdasarkan informasi dari pejabat pemerintahan yang berada di sekitar rumah Abdy, menyatakan jika yang bersangkutan sudah tidak tinggal di sana.
"Pertama kita cari di rumahnya, tapi lurah di sana bilang dia (Abdy) sudah tidak tinggal di sana. Setelah itu, sambil pencarian kita menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO dan kita cekal untuk pergi ke luar negeri," katanya.
Ia menjelaskan, setelah mengumpulkan beberapa informasi mereka mengetahui jika yang bersangkutan sedang berada di kediaman kerabatnya yang berada di kawasan Jakarta Timur. Namun, saat mereka melakukan pengejaran ke sana Abdy juga diketahui sudah tidak berada di sana.
Arif mengatakan, setelah itu pihaknya kembali mengumpulkan informasi untuk mencari keberadaan Abdy. Hingga akhirnya mereka menemukan Abdy sedang berada di seputar Kota Medan.
Setelah mendapatkan keberadaan Abdy, mereka langsung melakukan penjemputan, dan langsung memboyongnya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta.
"Setelah ada informasi pasti, kami langsung melakukan penjemputan di Medan. Selanjutnya yang bersangkutan sekarang sudah kita serahkan ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kejaksaan-negeri-karo-tangkap-dpo-korupsi.jpg)