Kejari Karo Amankan DPO Kasus Korupsi Dana Rehabilitasi Gedung dan Meubelair 39 SD

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo berhasil mengamankan seorang pria yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), Rabu (29/1/2020).

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Juang Naibaho
Istimewa
Kejaksaan Negeri Karo mengamankan dan mengirimkan terdakwa penyimpangan penggunaan dana rehabilitasi gedung SD, Abdy Muham (baju biru), ke Lapas Tanjung Gusta, Medan, Rabu (29/1/2020). Abdy menjadi DPO setelah penerbitan surat PK dari MA yang diterima oleh Kejari Karo pada bulan Oktober 2019 lalu. 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Muhammad Nasrul

TRIBUN-MEDAN.com, KABANJAHE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo berhasil mengamankan seorang pria yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), Rabu (29/1/2020).

Pria bernama Abdy Muham ini diketahui merupakan pelaku tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana rehabilitasi gedung dan pengadaan meubelair pada 39 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Karo.

Menurut keterangan dari Kasi Intel Kejari Karo Arif Kadarman, pengejaran terhadap Abdy bersasarkan dari keputusan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini yang mereka terima pada bulan Oktober 2019 lalu.

Berdasarkan surat putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) ini, mereka langsung melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan.

Arif mengungkapkan, kasus yang menjerat mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo ini, terjadi sekitar tahun 2005 lalu. Saat itu, Abdy juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek perbaikan dan pengadaan meubelair puluhan SD di Kabupaten Karo ini.

Ia menjelaskan, proyek yang sedang dipegangbdy juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek perbaikan dan pengadaan meubelair puluhan SD di Kabupaten Karo ini.

Proyek itu berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non-dana reboisasi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Karo Tahun Anggaran (TA) 2005, dengan kerugian negara sebesar Rp 633 juta. Ia mengatakan, pada saat itu sebenarnya Abdy sudah menjalani serangkaian proses hukum, hingga akhirnya pada tahap kasasi.

"Sidang pertama itu tahun 2009, dan diputus sama pengadilan selama satu tahun. Kemudian terdakwa ini melakukan banding. Di situ keluar putusan selama enam bulan, selanjutnya jaksa melakukan kasasi dan keluar putusan 4 tahun enam bulan. Kemudian yang bersangkutan mengajukan Peninjauan Kembali, tapi dia langsung menghilang," ujar Arif, saat dikonfirmasi via seluler, Rabu (29/1/2020) sore.

Ia menjelaskan, awalnya pihaknya mulai melakukan pencarian di kediaman Abdy yang awalnya diketahui berada di seputar Kecamatan Kabanjahe. Namun, berdasarkan informasi dari pejabat pemerintahan yang berada di sekitar rumah Abdy, menyatakan jika yang bersangkutan sudah tidak tinggal di sana.

"Pertama kita cari di rumahnya, tapi lurah di sana bilang dia (Abdy) sudah tidak tinggal di sana. Setelah itu, sambil pencarian kita menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO dan kita cekal untuk pergi ke luar negeri," katanya.

Ia menjelaskan, setelah mengumpulkan beberapa informasi mereka mengetahui jika yang bersangkutan sedang berada di kediaman kerabatnya yang berada di kawasan Jakarta Timur. Namun, saat mereka melakukan pengejaran ke sana Abdy juga diketahui sudah tidak berada di sana.

Arif mengatakan, setelah itu pihaknya kembali mengumpulkan informasi untuk mencari keberadaan Abdy. Hingga akhirnya mereka menemukan Abdy sedang berada di seputar Kota Medan.

Setelah mendapatkan keberadaan Abdy, mereka langsung melakukan penjemputan, dan langsung memboyongnya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta.

"Setelah ada informasi pasti, kami langsung melakukan penjemputan di Medan. Selanjutnya yang bersangkutan sekarang sudah kita serahkan ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman," ungkapnya.

Pria berkacamata itu mengatakan, berdasarkan PK yang diajukan oleh Abdy saat itu, MA tetap memutuskan jika terdakwa tetap harus menjalani masa hukuman sama empat tahun enam bulan. Selain itu, terdakwa juga diberikan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Keputusan ini berdasarkan dengan putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI Nomor 152 PK/PID.SUS/2017, tanggal 15 Februari 2017 junto putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2120 K/PID.SUS/2015 tanggal 24 Mei 2016. (cr4/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved