Ahli Hukum Pidana Angkat Bicara soal Guru PAUD Jadi Tersangka Kasus Balita Tewas Tanpa Kepala
Ivan Zairani Lisi menilai, polisi terlalu cepat menetapkan tersangka dalam kasus jenazah balita tanpa kepala di Samarinda
Sejauh ini polisi masih menerapkan pasal kelalaian yang mengakibatkan nyawa orang meninggal.
"Karena minim alat bukti maka kami terapkan pasal kelalaian bagi pengasuh karena luput dari pengawasan," ungkap Dedi.
Keluarga Tidak Terlalu Senang
Sementara itu, Bambang Sulistio dan Melisari, orangtua dari Yusuf Ghazali, menginginkan agar polisi benar-benar mengungkap kasus kematian anaknya.
Orangtua Yusuf masih menduga anaknya tewas akibat tindak kejahatan.
"Sebenarnya kami tidak terlalu senang. Mudahan di tahap penyidikan semua fakta yang terpendam bisa terungkap. Para penyidik tentu punya trik," kata Bambang, Selasa (22/1/2020) malam.
Menurut Bambang, tidak mungkin anaknya jatuh ke selokan dan terbawa arus dari PAUD Jannatul Athfaal di Jalan Wahab Syahranie ke anak sungai di Jalan Antasari.
Jarak anak sungai itu mencapai empat kilometer.
Apalagi, saluran drainase yang terhubung dari lokasi hilang Yusuf ke lokasi penemuan menemui banyak hambatan. Salah satunya teralis besi penyaring sampah yang dipasang di beberapa titik sepanjang saluran itu.
Menurut Bambang, mustahil tubuh Yusuf lolos dari hambatan teralis besi atau sedimentasi parit yang nyaris menutup ruang drainase.
Bambang juga meragukan anaknya tewas hanya karena kelalaian pengasuh di PAUD Jannatul Athfaal.
Dia masih yakin ada tindak kejahatan yang membuat anaknya kehilangan nyawa.
"Motif kami berbeda. Bukan kelalaian tapi yakin ada tindak pidananya," kata Bambang. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahli Sebut Penetapan Tersangka 2 Pengasuh PAUD di Samarinda Sumir"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pengakuan-2-guru-paud-tersangka-balita-tanpa-kepala-di-samarinda.jpg)