Ahli Hukum Pidana Angkat Bicara soal Guru PAUD Jadi Tersangka Kasus Balita Tewas Tanpa Kepala
Ivan Zairani Lisi menilai, polisi terlalu cepat menetapkan tersangka dalam kasus jenazah balita tanpa kepala di Samarinda
Ahli Hukum Pidana Angkat Bicara soal Guru PAUD Jadi Tersangka Kasuh Balita Tanpa Kepala
TRIBUN-MEDAN.com - Langkah kepolisian menetapkan dua orang guru PAUD sebagai tersangka dalam kasus penemuan jasad balita tanpa kepala di Samarinda, mendapat tanggapan dari ahli hukum pidana.
Polisi menetapkan dua pengasuh balita Yusuf Achmad Ghazali di PAUD Jannatul Athfaal, sebagai tersangka pada Selasa (21/1/2020).
Ahli Hukum Pidana Universitas Mulawarman (Unmul) Ivan Zairani Lisi menilai, polisi terlalu cepat menetapkan tersangka dalam kasus jenazah balita tanpa kepala di Samarinda, Kalimantan Timur.
Ivan mengatakan, penetapan tersangka telah dilakukan, sementara kematian Yusuf belum dipastikan penyebabnya.
Mantan Dekan Fakultas Hukum Unmul ini menjelaskan, dalam perkara pidana, polisi harus mengungkap pokok perkaranya.
"Itu yang paling penting dari dasar hukum pidana," ungkap dia kepada Kompas.com di Samarinda, Kamis (23/1/2020).
Sejauh ini, Ivan menilai kematian Yusuf masih misterius. Apakah tercebur ke parit, korban kejahatan, kelalaian orang, atau memang unsur kecelakaan.
Opsi-opsi tersebut harus didukung dengan ilmu forensik kedokteran.
Bukan hanya itu, polisi juga harus mengungkap penyebab hilangnya kepala Yusuf dan beberapa organ tubuh lain.
Dengan begitu baru bisa ditarik hukum pidananya.
Jika hal tersebut tak diungkap maka semuanya menjadi kabur. Oleh karena itu, penetapan dua tersangka oleh polisi adalah sumir.
Pasalnya, belum ada pembuktian perbuatan pidana kedua pengasuh tersebut.
"Kalau mereka tidak tahu, apakah itu disebut perbuatan pidana yang berujung pada nyawa orang meninggal. Belum tentu," kata dia.
Karena itu, dalam hukum pidana, ketika orang yang melakukan perbuatan pidana harus mutlak, baik sengaja dan lalai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pengakuan-2-guru-paud-tersangka-balita-tanpa-kepala-di-samarinda.jpg)