Ahli Hukum Pidana Angkat Bicara soal Guru PAUD Jadi Tersangka Kasus Balita Tewas Tanpa Kepala
Ivan Zairani Lisi menilai, polisi terlalu cepat menetapkan tersangka dalam kasus jenazah balita tanpa kepala di Samarinda
Ahli Hukum Pidana Angkat Bicara soal Guru PAUD Jadi Tersangka Kasuh Balita Tanpa Kepala
TRIBUN-MEDAN.com - Langkah kepolisian menetapkan dua orang guru PAUD sebagai tersangka dalam kasus penemuan jasad balita tanpa kepala di Samarinda, mendapat tanggapan dari ahli hukum pidana.
Polisi menetapkan dua pengasuh balita Yusuf Achmad Ghazali di PAUD Jannatul Athfaal, sebagai tersangka pada Selasa (21/1/2020).
Ahli Hukum Pidana Universitas Mulawarman (Unmul) Ivan Zairani Lisi menilai, polisi terlalu cepat menetapkan tersangka dalam kasus jenazah balita tanpa kepala di Samarinda, Kalimantan Timur.
Ivan mengatakan, penetapan tersangka telah dilakukan, sementara kematian Yusuf belum dipastikan penyebabnya.
Mantan Dekan Fakultas Hukum Unmul ini menjelaskan, dalam perkara pidana, polisi harus mengungkap pokok perkaranya.
"Itu yang paling penting dari dasar hukum pidana," ungkap dia kepada Kompas.com di Samarinda, Kamis (23/1/2020).
Sejauh ini, Ivan menilai kematian Yusuf masih misterius. Apakah tercebur ke parit, korban kejahatan, kelalaian orang, atau memang unsur kecelakaan.
Opsi-opsi tersebut harus didukung dengan ilmu forensik kedokteran.
Bukan hanya itu, polisi juga harus mengungkap penyebab hilangnya kepala Yusuf dan beberapa organ tubuh lain.
Dengan begitu baru bisa ditarik hukum pidananya.
Jika hal tersebut tak diungkap maka semuanya menjadi kabur. Oleh karena itu, penetapan dua tersangka oleh polisi adalah sumir.
Pasalnya, belum ada pembuktian perbuatan pidana kedua pengasuh tersebut.
"Kalau mereka tidak tahu, apakah itu disebut perbuatan pidana yang berujung pada nyawa orang meninggal. Belum tentu," kata dia.
Karena itu, dalam hukum pidana, ketika orang yang melakukan perbuatan pidana harus mutlak, baik sengaja dan lalai.
Dalam logika hukumnya disebut kausalitas. Tidak bisa digeneralisasi administrasi menjadi tanggung jawab secara umum karena bentuk kelalaian.
"Dalam hukum pidana, siapa yang berbuat dan melakukan itu yang bertanggung jawab. Apakah kepala sekolah atau pengasuh PAUD. Subjek hukumnya jadi sumir juga," jelasnya.
Soal lain, polisi bahkan belum menyimpulkan Yusuf jatuh ke parit atau tidak. Karena, belum ada bukti atau pun petunjuk yang mengarah pada peristiwa jatuhnya Yusuf ke parit.
"Kesulitannya nanti di proses pembuktian di persidangan," ujar Ivan.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan dua pengasuh PAUD yang saat itu piket ketika Yusuf dinyatakan hilang, menjadi tersangka.
Keduanya bernama Tri Supramayanti (52) dan Marlina (26).
Kedua pengasuh ini mengaku tak tahu kemana Yusuf hilang.
Pengakuan Marlina, saat Yusuf hilang dirinya sedang ke toilet. Di ruang kelas ada tujuh anak yang dijaga rekannya, Tri Supramayanti.
Sementara Tri Supramayanti yang menjaga ketujuh anak tersebut juga mengaku luput mengawasi Yusuf karena dirinya sedang sibuk membujuk anak lain yang lagi rewel.
"Kami enggak tahu kemana Yusuf pergi," kata Marlin dan Tri saat diperiksa penyidik Polsek Samarinda Ulu, Selasa (21/1/2020) malam.
Malam itu juga keduanya ditetapkan tersangka dan kini ditahan di Mapolresta Samarinda.
Diketahui, Yusuf hilang di PAUD Jannatul Athfaal saat Samarinda diguyur hujan deras, Jumat (22/1/2020).
Dua pekan kemudian, Minggu (8/1/2020), jasad Yusuf ditemukan tanpa kepala di anak sungai Jalan Antasari, Teluk Lerong Ilir, Samarinda.
Antar kedua lokasi ini berjarak empat kilometer.
Sebelumnya, Wakapolresta Samarinda AKBP Dedi Agustono mengatakan, kasus ini akan terus berlanjut seiring penemuan barang bukti baru.
Sejauh ini polisi masih menerapkan pasal kelalaian yang mengakibatkan nyawa orang meninggal.
"Karena minim alat bukti maka kami terapkan pasal kelalaian bagi pengasuh karena luput dari pengawasan," ungkap Dedi.
Keluarga Tidak Terlalu Senang
Sementara itu, Bambang Sulistio dan Melisari, orangtua dari Yusuf Ghazali, menginginkan agar polisi benar-benar mengungkap kasus kematian anaknya.
Orangtua Yusuf masih menduga anaknya tewas akibat tindak kejahatan.
"Sebenarnya kami tidak terlalu senang. Mudahan di tahap penyidikan semua fakta yang terpendam bisa terungkap. Para penyidik tentu punya trik," kata Bambang, Selasa (22/1/2020) malam.
Menurut Bambang, tidak mungkin anaknya jatuh ke selokan dan terbawa arus dari PAUD Jannatul Athfaal di Jalan Wahab Syahranie ke anak sungai di Jalan Antasari.
Jarak anak sungai itu mencapai empat kilometer.
Apalagi, saluran drainase yang terhubung dari lokasi hilang Yusuf ke lokasi penemuan menemui banyak hambatan. Salah satunya teralis besi penyaring sampah yang dipasang di beberapa titik sepanjang saluran itu.
Menurut Bambang, mustahil tubuh Yusuf lolos dari hambatan teralis besi atau sedimentasi parit yang nyaris menutup ruang drainase.
Bambang juga meragukan anaknya tewas hanya karena kelalaian pengasuh di PAUD Jannatul Athfaal.
Dia masih yakin ada tindak kejahatan yang membuat anaknya kehilangan nyawa.
"Motif kami berbeda. Bukan kelalaian tapi yakin ada tindak pidananya," kata Bambang. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahli Sebut Penetapan Tersangka 2 Pengasuh PAUD di Samarinda Sumir"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pengakuan-2-guru-paud-tersangka-balita-tanpa-kepala-di-samarinda.jpg)