TERJARING OTT, Kepala Desa Ditangkap Minta 100 Juta, Pungli Pengusaha Tambang, Kades Ditahan Polisi
TERJARING OTT, Kepala Desa Ditangkap Minta 100 Juta, Pungli Pengusaha Tambang, Kades Ditahan Polisi
Penerbitan 405 SKT di atas HGU atau eks HGU PTPN 2 itu dinilai telah menguntungkan Sri Astuti dan orang lain, yaitu orang-orang yang tertera pada SKT dan menguasai 604.960,84 M2 lahan.
JPU pun menyatakan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini PTPN-II mencapai Rp 1 Triliun atau lebih tepatnya Rp 1.013.476.205.182
Perkara tindak pidana korupsi ini bukan yang pertama dihadapi Sri Astuti.
Sri juga belum lama bebas setelah menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan penjara setelah tertangkap tangan personel Polrestabes Medan saat menerima uang dalam pengurusan surat silang sengketa di kantor Desa Sampali pada Agustus 2017.
• Pimpin Apel Operasi Lilin Toba 2019 di Medan, Ini Kata Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto
• Konflik Wiranto vs Oesman Sapta Odang, Adi Prayitno Nilai bakal Merugikan Hanura, Partai Kian Kecil
(kompas/vic/tribunmedan.com)
TERJARING OTT, Kepala Desa Ditangkap Minta 100 Juta, Pungli Pengusaha Tambang, Kades Ditahan Polisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kena-ott_20180919_151135.jpg)