TERJARING OTT, Kepala Desa Ditangkap Minta 100 Juta, Pungli Pengusaha Tambang, Kades Ditahan Polisi

TERJARING OTT, Kepala Desa Ditangkap Minta 100 Juta, Pungli Pengusaha Tambang, Kades Ditahan Polisi

Editor: Salomo Tarigan
Tribun Medan
TERJARING OTT, Kepala Desa Ditangkap Minta 100 Juta, Pungli Pengusaha Tambang, Kades Ditahan Polisi 

(*)

Mantan Kades Sampali Divonis 4 tahun penjara

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan kembali menguatkan putusan Mantan Kades Sampali, Percut Seituan, Deliserdang, Sri Astuti dengan vonis 4 tahun penjara.

Terdakwa divonis atas korupsi penerbitan 405 Surat Keterangan Tanah (SKT)/Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah di atas lahan HGU atau eks HGU PTPN 2 Kebun Sampali. Dimana menurut Jaksa Kejari Deliserdang terdakwa Sri menerima uang senilai Rp 1 Triliun.

Hal ini terpantau dari putusan Majelis Hakim Tinggi yang diketuai Agustinus Silalahi serta Hakim Anggota Suwidya, Mangasa Manurung seperti dikutip dari https://banding.mahkamahagung. go.id/ pada Sabtu (7/12/2019).

"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Nomor 100/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan  seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan," ungkap Hakim Ketua Agustinus.

Sebelumnya pada 14 Maret 2019 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Nazar Efriandi menghukum terdakwa 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dimanan terdakwa Sri terbukti melanggar pasal subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu Sri juga dihukum membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 146.391.000 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Wishnu Pradana dengan tuntutan  8 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta. Bahkan terdakwa dibebani membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp2,7 miliar. 

Dalam dakwaan Jaksa disebutkan awal mula kasus terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara 2 (Persero) di Desa Sampali dengan luas 2.024,5 hektare yang berakhir pada tanggal 09 Juni 2000.

Dalam rangka perpanjangan HGU dilakukan pengukuran pada 1997 yang dituangkan dalam Peta Pendaftaran Nomor: 29/1997 tanggal 24 November 1997. Dari hasil pengukuran luasnya dinyatakan 1.883,06 Ha. Dari jumlah itu, 1.809,43 Ha mendapat perpanjangan HGU, sedangkan 73,63 Ha tidak diperpanjang.

Dalam kurun 2003 hingga 2017, Sri Astuti selaku Kepala Desa Sampali menerbitkan 405 Surat Keterangan Tanah (SKT)/Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah di atas lahan HGU atau eks HGU PTPN 2 Kebun Sampali. Surat itu untuk melengkapi permohonan pengukuran hak atas tanah.

Dalam menerbitkan SKT itu, Sri Astuti menerima uang dengan jumlah bervariasi, antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000 untuk tiap dokumen.

Sementara berkas persyaratan untuk penerbitan SKT itu telah sediakan Sri Astuti di kantor Desa Sampali, sehingga pemohon tinggal menandatangani.

Bobby Nasution - Sinyal Dukungan Gerindra, Peluang Menantu Jokowi Bobby Jadi Calon Wali Kota Medan

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved