TERJARING OTT, Kepala Desa Ditangkap Minta 100 Juta, Pungli Pengusaha Tambang, Kades Ditahan Polisi
TERJARING OTT, Kepala Desa Ditangkap Minta 100 Juta, Pungli Pengusaha Tambang, Kades Ditahan Polisi
TERJARING OTT, Kepala Desa Ditangkap Minta 100 Juta, Pungli Pengusaha Tambang, Kades Ditahan Polisi
T R I B U N-MEDAN.com- TERJARING OTT, Kepala Desa Ditangkap Minta 100 Juta, Pungli Pengusaha Tambang, Kades Ditahan Polisi.
//
Kepala Desa Gondang di Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Wahyu Nurhadi (30) terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh polisi setempat, Jumat (13/12/2019).
• Bobby Nasution - Sinyal Dukungan Gerindra, Peluang Menantu Jokowi Bobby Jadi Calon Wali Kota Medan
• Smartphone Huawei Terbaru - Spesifikasi & Harga Huawei P Smart Pro, Ponsel Kamera Pop-up
Penangkapan yang berlangsung di sebuah rumah makan yang ada di Jalan Panglima Sudirman Nganjuk itu atas dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Nurhadi terhadap pengusaha tambang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nganjuk Iptu Nikolas Bagas menerangkan, dugaan pungli itu bermula saat pengusaha tambang hendak mengajukan izin sosialisasi pemanfaatan jalan desa kepada kades.
Baca juga: Kades Tabrak Warga sampai Tewas, Kesal Batang Kayu Ditebang hingga Anak Korban Hampir Tertabrak
Sosialisasi kepada warga itu diperlukan karena kendaraan tambang akan hilir mudik melewati kampung tersebut dari wilayah tambang yang ada di Desa Genjeng Kecamatan Loceret.
"Tapi kades tidak memberikan izin sosialisasi jika tidak ada kompensasi sebesar Rp 100 juta," ujar Iptu Nikolas, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/12/2019).
Atas permintaan itu, kemudian disepakati uang kompensasi akan dilakukan dalam dua kali pembayaran.
Pembayarannya akan diberikan dalam pertemuan di rumah makan.
Saat pertemuan itulah kemudian polisi melakukan penangkapan.
• Nia Ramadhani Ternyata Bisa Bermain Alat Musik, Malu saat Aksinya Memetik Gitar Direkam Asistennya
• Bobby Nasution - Sinyal Dukungan Gerindra, Peluang Menantu Jokowi Bobby Jadi Calon Wali Kota Medan
Dari penangkapan itu polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp 19.700.000, ponsel, serta surat pengajuan sosialisasi.
"Tersangka ditahan," kata Nikolas.
Atas perbuatannya itu Nurhadi kini diamankan dan dikenakan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(*)
Mantan Kades Sampali Divonis 4 tahun penjara
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan kembali menguatkan putusan Mantan Kades Sampali, Percut Seituan, Deliserdang, Sri Astuti dengan vonis 4 tahun penjara.
Terdakwa divonis atas korupsi penerbitan 405 Surat Keterangan Tanah (SKT)/Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah di atas lahan HGU atau eks HGU PTPN 2 Kebun Sampali. Dimana menurut Jaksa Kejari Deliserdang terdakwa Sri menerima uang senilai Rp 1 Triliun.
Hal ini terpantau dari putusan Majelis Hakim Tinggi yang diketuai Agustinus Silalahi serta Hakim Anggota Suwidya, Mangasa Manurung seperti dikutip dari https://banding.mahkamahagung. go.id/ pada Sabtu (7/12/2019).
"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Nomor 100/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan," ungkap Hakim Ketua Agustinus.
Sebelumnya pada 14 Maret 2019 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Nazar Efriandi menghukum terdakwa 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dimanan terdakwa Sri terbukti melanggar pasal subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu Sri juga dihukum membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 146.391.000 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Wishnu Pradana dengan tuntutan 8 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta. Bahkan terdakwa dibebani membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp2,7 miliar.
Dalam dakwaan Jaksa disebutkan awal mula kasus terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara 2 (Persero) di Desa Sampali dengan luas 2.024,5 hektare yang berakhir pada tanggal 09 Juni 2000.
Dalam rangka perpanjangan HGU dilakukan pengukuran pada 1997 yang dituangkan dalam Peta Pendaftaran Nomor: 29/1997 tanggal 24 November 1997. Dari hasil pengukuran luasnya dinyatakan 1.883,06 Ha. Dari jumlah itu, 1.809,43 Ha mendapat perpanjangan HGU, sedangkan 73,63 Ha tidak diperpanjang.
Dalam kurun 2003 hingga 2017, Sri Astuti selaku Kepala Desa Sampali menerbitkan 405 Surat Keterangan Tanah (SKT)/Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah di atas lahan HGU atau eks HGU PTPN 2 Kebun Sampali. Surat itu untuk melengkapi permohonan pengukuran hak atas tanah.
Dalam menerbitkan SKT itu, Sri Astuti menerima uang dengan jumlah bervariasi, antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000 untuk tiap dokumen.
Sementara berkas persyaratan untuk penerbitan SKT itu telah sediakan Sri Astuti di kantor Desa Sampali, sehingga pemohon tinggal menandatangani.
• Bobby Nasution - Sinyal Dukungan Gerindra, Peluang Menantu Jokowi Bobby Jadi Calon Wali Kota Medan
Penerbitan 405 SKT di atas HGU atau eks HGU PTPN 2 itu dinilai telah menguntungkan Sri Astuti dan orang lain, yaitu orang-orang yang tertera pada SKT dan menguasai 604.960,84 M2 lahan.
JPU pun menyatakan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini PTPN-II mencapai Rp 1 Triliun atau lebih tepatnya Rp 1.013.476.205.182
Perkara tindak pidana korupsi ini bukan yang pertama dihadapi Sri Astuti.
Sri juga belum lama bebas setelah menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan penjara setelah tertangkap tangan personel Polrestabes Medan saat menerima uang dalam pengurusan surat silang sengketa di kantor Desa Sampali pada Agustus 2017.
• Pimpin Apel Operasi Lilin Toba 2019 di Medan, Ini Kata Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto
• Konflik Wiranto vs Oesman Sapta Odang, Adi Prayitno Nilai bakal Merugikan Hanura, Partai Kian Kecil
(kompas/vic/tribunmedan.com)
TERJARING OTT, Kepala Desa Ditangkap Minta 100 Juta, Pungli Pengusaha Tambang, Kades Ditahan Polisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kena-ott_20180919_151135.jpg)