Tak Melawan saat Ditangkap, Esoknya Muhammad Riduan Sudah Tak Bernyawa di RS Bhayangkara

Muhammad Riduan diduga meninggal dunia akibat ditembak, hal tersebut dapat dilihat dari adanya luka bekas tembakan di dada sebelah kiri.

Tribun Medan/Victory Arrival Hutauruk
LBH Medan mendesak Kapolri mengusut tuntas kasus kematian Muhammad Riduan yang diduga akibat ditembak oleh oknum personil Polrestabes Medan pada tanggal 6 November 2019 lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com - LBH Medan mendesak Kapolri mengusut tuntas kasus kematian Muhammad Riduan yang diduga akibat ditembak oleh oknum personil Polrestabes Medan pada tanggal 6 November 2019 lalu.

Wadir LBH Medan, Irvan Saputra pada konfrensi pers di LBH Medan, Jalan Hindu Medan yang didampingi langsung istri korban Winda Syahfitri Rangkuti, Rabu (20/11/2019), menjelaskan kronologi kasus.

Keterangan para saksi warga bahwa korban almarhum Muhammad Riduan ditangkap di tempat tinggalnya yang beralamat di Jalan Buntu Gang Umar, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 5 November 2019.

"Pada saat itu Muhammad Riduan sedang sendirian di rumah kemudian datang beberapa orang oknum Kepolisian Polrestabes Medan menangkap Muhammad Riduan lalu membawanya ke dalam mobil. Dalam penangkapan tersebut saksi warga melihat kedua tangan Riduan diborgol dan tanpa ada perlawanan," jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pada saat itu beberapa saksi juga mendengar salah seorang oknum polisi yang menangkap mengatakan “Memang mau kami matikan anak ini (Muhammad Riduan)

Atas peristiwa tersebut, Zainal Abidin selaku ayah kandung Muhammad Riduan mendatangi Polrestabes Medan untuk menanyakan keberadaan anaknya tersebut pada tanggal 6 November 2019.

"Namun pihak Polrestabes Medan menyatakan bahwasanya tidak ada tangkapan yang bernama Muhammad Riduan dan menyarankan untuk mencarinya ke Polsek," tuturnya.

Lalu, saat Zainal Abidin dalam perjalanan pulang ke rumah ia mendapatkan informasi dari seseorang bahwa Muhammad Riduan telah meninggal dunia.

Irvan melanjutkan, berdasarkan informasi tersebut pihak keluarga berinisiatif mendatangi Rumah Sakit Bhayangkara.

"Saat di Rumah sakit tersebut, keluarga melihat bahwa memang betul Muhammad Riduan telah meninggal dunia. Bahkan keterangan petugas Rumah Sakit Bhayangkara, Muhammad Riduan diantar pada tanggal 6 November 2019 pukul 03.10 WIB dalam keadaan Meninggal Dunia," jelas Irvan.

Lalu Muhammad Riduan diduga meninggal dunia akibat ditembak, hal tersebut dapat dilihat dari adanya luka bekas tembakan di dada sebelah kiri.

"Bahkan dari tubuh korban nampak bekas telah dianiaya dimana hidung korban terlihat patah, terdapat luka di leher bagian bawah, di kuping, di kepala," tutur Irvan.

Irvan menjelaskan bahwa dasar polisi melakukan penangkapan terhadap korban adalah melalui Surat SPK no 755/11/pes182019 atas kasus 365 penjambretan.

"Pada saat ditangkap korban tidak ada melakukan perlawanan, tangan d borgol, itu dilihat langsung oleh masyarakat setempat. Bagaimana mungkin seorang tangkapan tidak melakukan perlawanan namun ditembak mati dan masyarakat setempat juga menanyakan saat dilakukan penangkapan “ada apa ini pak” statmentnya seperti ini dan masyarakat menjadi saksi kita "kalian tenang aja ini mau dimatikan," tegasnya dengan nada tinggi.

Bahkan saat, meminta jenazah polisi malah menyodorkan surat untuk tidak melakukan penuntutan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved