Tak Melawan saat Ditangkap, Esoknya Muhammad Riduan Sudah Tak Bernyawa di RS Bhayangkara

Muhammad Riduan diduga meninggal dunia akibat ditembak, hal tersebut dapat dilihat dari adanya luka bekas tembakan di dada sebelah kiri.

Tribun Medan/Victory Arrival Hutauruk
LBH Medan mendesak Kapolri mengusut tuntas kasus kematian Muhammad Riduan yang diduga akibat ditembak oleh oknum personil Polrestabes Medan pada tanggal 6 November 2019 lalu. 

"Oleh karena itu pihak dari keluarga meminta kepada RS bhayangkara untuk memberikan mayat tersebut. Namun sebelum mayat tersebut di berikan pihak keluarga disodorkan dengan surat untuk tidak menuntut, ini sering kali dilakukaan. Oleh karena itu pihak keluarga curiga terkait meninggalnya kenapa. Karena dia diambil dalam keadaan sehat, tidak melakukan perlawanan, tiba tiba keesokan sudah meninggal," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, LBH Medan yang sudah diberiakan kuasa, hari ini, Rabu (20/11/2019) sekitar pukul 11 WIB membuat laporan secara resmi kepada Kapolda Sumut atas tindak pidana dugaan pembunuhan tersebut.

"Namun apa yang sampai disana ternyata laporan ditolak oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut dengan dalih belum bisa menerima. Alasan mereka juga ini ranah Propam, berdasarkan surat perintah penangkapan," jelasnya.

Bagi Irvan, hal ini adalah alasan yang tak berdasar karena siapapun yang merasa dirinya korban berhak melaporkan tindak pidana yang dialaminya sesuai KUHAP.

"Hal ini menunjukkan bahwasannya Pihak Polda Sumut telah melanggar Hak asasi Klien dalam membuat Laporan Kepolisian Karena klien sebagai masyarakat memiliki Hak yang sama di hadapan hukum Sebagaimana diamanahkan UUD RI 1945," terangnya.

"Oleh karena itu pihak LBH menegaskan bahwasanya seorang korban mempunyai hak untuk melaporkan tindak pidana. Hal ini berdasarkan pasal 5 pasal 7 KUHAP ayat 1 menyatakan kalau orang yang diduga melakukan tindak pidana, polisi mempunyai kewajiban untuk menerima laporan tersebut, wajib dan tidak ada alasan dia untuk mengatakan ke propam dulu atau bagaimana," tambah Irvan.

Untuk itu LBH Medan akan menyurati langsung Kapolri untuk menyelesaikan kasus ini supaya terang di masyarakat.

"Oleh sebab itu kami akan menyurati Kapolri dan meminta Kapolda Sumut agar menerima Laporan atas dugaan penembakan tersebut, guna terciptanya Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan Hukum bagi Klien kami. Karena korban memiliki 4 orang anak yang saat ini tidak memiliki seorang ayah untuk menafkahi," pungkas Irvan.

(vic/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved