Ini Jejak Kasus Sarang Walet Penyidik KPK Novel Baswedan yang Digugat OC Kaligis
OC Kaligis yang merupakan terpidana kasus korupsi, menggugat Kejaksaan Agung dan Kejari Bengkulu terkait kasus Novel Baswedan pada 2004 silam
7. Kerugian imateriil, selain kerugian materiil yang dialami oleh penggugat akibat perbuatan yang dilakukan oleh para tergugat tersebut, penggugat juga telah dirugikan baik waktu tenaga dan pikiran yang semuanya tidak dapat diukur dengan uang, akan tetapi dalam perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum atas perbuatan para tergugat maka penggugat menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp 10 juta.
8. Memerintahkan agar putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet atau banding (uit voerbaar bij voorraad).
• Dulu Buang Muka Saat Berpapasan dengan Surya Paloh, Kini Megawati Disebut Akan Hadiri Kongres Nasdem
• Ada Luka di Leher Jenazah Serda Iman Gea, Ini Penjelasan Kapendam Bukit Barisan
• Sales Kartu Kredit Lompat dari Gedung Apartemen, Stres karena Gaji Kecil dan Tak Dapat Bonus
Jejak Kasus
Dikutip dari Kompas.com, pada 5 Oktober 2012, petugas Polda Bengkulu dan jajaran perwira Polda Metro Jaya menggeruduk Kantor KPK di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.
Kepolisian menangkap Novel dengan status tersangka atas penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet ketika bertugas di Polrestra Bengkulu pada 2004.
Novel pernah menjalani pemeriksaan kode etik oleh Mapolres Bengkulu dan Polda Bengkulu atas kasus ini.
Ia pun telah memperoleh sanksi berupa teguran.
Novel kemudian bergabung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penyidik pada 2006.
Namun, kasus sarang burung walet ini kembali mencuat pada tahun 2012.
Penetapan tersangka atas Novel tahun 2012 tidak lama jaraknya dengan penetapan Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo sebagai tersangka oleh KPK.
Djoko dijadikan tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM).
Berdasarkan pemberitaan harian Kompas (8/10/2014), sejumlah dugaan muncul terkait tindakan polisi yang mengusut kembali kasus Novel telah tuntas pada 2004.
Penetapan Novel dan Djoko sebagai tersangka menimbulkan ketegangan antara Kepolisian dan KPK.
• Begini Siasat Licik Bahar Bunuh Ayah Kandungnya, Pulang dari Bali Cuma untuk Bunuh Surono
• Abang Ipar Bejat, Tega Rudapaksa Adik Kandung Istri Berulang Kali hingga Hamil
Ketegangan tersebut mereda dengan turun tangannya SBY kala itu selaku presiden.
Dalam pidatonya, SBY menyatakan bahwa penetapan Novel sebagai tersangka tidak tepat dalam hal waktu dan cara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/novel-tiba-di-kpk_20180222_144459.jpg)