Kapolrestabes Medan: Mahasiswa yang Ditangkap akan Dikeluarkan Besok Jam 10 Pagi
Rektor mereka sudah mengurus dengan bapak Kapolda. Insyaallah besok teman-teman mahasiswa akan dikeluarkan jam 10.00 WIB.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
Kami juga meminta agar mahasiswa kami seluruhnya memahami posisi kami agar tidak lagi melakukan hal-hal yang merusak kondusifitas di Kota Medan.
Kami berterima kasih kepada pak Kapolda atas kebijaksanaannya ini,"katanya.
Adapun yang hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya Rektor Unimed Dr Syamsul Gultom, Rektor UMSU Dr Agussani, Wakil rektor I USU Prof. Dr. Ir. Rosmayati, Wakil Rektor I Universitas Pancabudi Dr Bakti Alamsyah.
Kemudian, Wakil Rektor III UIN Sumut Prof. Dr. Amroeni Drajat, Wakil Rektor III Universitas Medan Area (UMA) Muazul dan petinggi universitas lainnya.
Sebelumnya Polda Sumut menetapkan 40 orang tersangka dalam kasus kerusuhan unjuk rasa di Gedung DPRD Sumut, Selasa (24/9/2019) kemarin.
Sementara untuk 15 orang lainnya yang sebelumnya diamankan, saat ini sudah dipulangkan oleh pihak kepolisian.
“Dari awal ada 55 plus 1 saksi yang kita amankan.
Untuk peserta unjuk rasa yang ditetapkan sebagai tersangka 40 orang," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (26/9/2019).
"Sedangkan untuk 15 orang lainnya, dikembalikan karena tidak terbukti.
Hanya sebagai saksi,” sambungnya.
Tatan menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah mereka melakukan gelar perkara.
Ke-40 pengunjuk rasa itu dinilai memiliki peran dalam tindak pidana yang terjadi pada kerusuhan itu.
Para tersangka dinilai telah melakukan pengrusakan, penghasutan, atau kekerasan secara bersama-sama, dan menyerang petugas kepolisian.
“Untuk 40 orang ini masing-masing perannya berbeda-beda, pasal yang kami terapkan Pasal 200 ayat (1) e subs Pasal 160 subs Pasal 170 KUHP.
Kemudian Primair Pasal 214 subs Pasal 213 lebih subs Pas 218 KUHP,” tegas Tatan.
Menurutnya, 40 tersangka masih menjalani proses hukum di Mapolda Sumut.
Sementara 15 pengunjuk rasa sudah dikembalikan kepada pihak keluarga.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menangkap 55 terkait unjuk rasa yang berujung rusuh di sekitar Gedung DPRD Sumut, Selasa (24/9/2019).
Seorang buronan tersangka kasus terorisme juga ditangkap di lokasi.
Dia diserahkan ke Densus 88 Anti Teror Mabes Polri.
Di antara 55 pengunjuk rasa yang ditangkap terdapat 51 orang mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Sumut dan Aceh.
Kerusuhan terjadi saat lebih dari seribu mahasiswa berunjuk rasa menentang Revisi UU KPK, RKUHP dan sejumlah RUU lain yang dinilai bertentangan dengan semangat reformasi.
Polisi menghalau massa sehingga terpecah menggunakan water canon dan gas air mata.
Selanjutnya, massa membalas dengan melempari polisi dengan batu dan lainnya.
Tatan mengatakan akibat peristiwa itu sebanyak 8 unit kendaraan dinas milik polisi rusak berat.
"Akibat peristiwa itu, ada 3 anggota polisi yang masuk rumah sakit," kata Tatan di Mapolda Sumut, Rabu (25/9/2019)
"Mereka masuk rumah sakit, ada yang kena batu dan kena pukul. Saat ini kondisi perlahan sudah membaik," sambungnya.
Selain jatuhnya korban dari pihak kepolisian, sebagian mahasiswa juga menjadi korban dalam peristiwa aksi berujung ricuh itu.
"Ada 7 mahasiswa yang sakit dan masuk UGD," ujarnya.
(cr23/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kapolrestabes-kota-medan-kombes-dadang-hartanto.jpg)