Sebut Berbahaya, Ini Pendapat Mahfud MD soal Aksi Pimpinan KPK Kembalikan Mandat ke Presiden Jokowi
Sebut Berbahaya, Ini Pendapat Mahfud MD soal Aksi Pimpinan KPK Kembalikan Mandat ke Presiden Jokowi
Dimana pemberian mandat oleh pimpinan KPK jelas menyalahi UU yang berlaku. Sebab dalam UU pimpinan KPK hanya boleh memberikan mandat terkait 3 hal yakni pengunduran diri, pensiun dan meninggal dunia.
Oleh karenanya, ia berharap kedua belah pihak bisa menyelesaikan masalah tersebut secara musywarah.
“Kan sama-sama berniat baik, berniat baik itu artinya berhukum, berhukum itu artinya bersabar jadi mari kita ikuti tahap-tahap yang ditentukan UU,” tandas Mahfud.
Baca: MotoGP San Marino - Ambisi Vinales hingga Perseteruan Baru Rossi vs Marquez, Ini Link Live Streaming
Baca: Farhat Abbas Merasa Dihina Status Sosialnya Usai Beredarnya Ejekan Hotman Paris dan Nikita Mirzani
Diberitakan sebelumnya, tiga pimpinan KPK mengembalikan mandat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (13/9/2019).
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan KPK atas setujunya Presiden merevisi UU 30/2002 tentang KPK, yang diusulkan DPR.
Berikut ini pernyataan lengkap Ketua KPK Agus Rahardjo di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, kemarin malam.
Selamat malam, salam sejahtera untuk kita semua.
Saya akan membacakan beberapa poin yang sudah kami diskusikan dengan seluruh pimpinan.
Ada poin-poin yang perlu saya sampaikan.
Pertama, kita sangat prihatin kondisi pemberantasan korupsi semakin mencemaskan.
Kemudian KPK rasanya seperti dikepung dari berbagai macam sisi.
Namun dalam hal pimpinan, rasanya Presiden telah mengirimkan ke DPR.
DPR menyetujui, kalau nanti paripurna juga menyetujui, wajib KPK tidak melawan.
Baca: Ini Alasan Veronica Koman Baru Angkat Bicara Usai 10 Hari Ditetapkan Jadi Tersangka Provokator Papua
Baca: Hendak Ibadah ke Gereja, Rombongan Keluarga Alami Laka Maut di Tol Jagorawi, 3 Tewas dan 6 Terluka
Itu sudah menjadi keputusan dan Pak Saut, kami semua, sifatnya bukan personal, sama sekali bukan personal.
Kemudian yang terkait dengan yang sangat kami prihatin dan mencemaskan adalah mengenai RUU KPK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mahfud-md-di-just-alvin.jpg)