Sebut Berbahaya, Ini Pendapat Mahfud MD soal Aksi Pimpinan KPK Kembalikan Mandat ke Presiden Jokowi

Sebut Berbahaya, Ini Pendapat Mahfud MD soal Aksi Pimpinan KPK Kembalikan Mandat ke Presiden Jokowi

Editor: Juang Naibaho
YouTube/Inews
Mahfud MD 

Sebut Berbahaya, Ini Pendapat Mahfud MD soal Aksi 3 Pimpinan KPK Kembalikan Mandat ke Presiden Jokowi

TRIBUN MEDAN.com - Keputusan tiga pimpinan KPK, Ketua Agus Rahardjo dan Wakil Ketua Saut Situmorang dan Laode M Syarief, mengembalikan mandat kepada Presiden Jokowi, mendapat respons dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD

Mahfud MD menilai langkah itu bisa berbahaya untuk pemberantasan korupsi, bahkan berakhir pidana.

Mahfud menjelaskan, jika secara hukum mandat tersebut tidak memiliki implikasi apapun terhadap sistem KPK.

Sebab dalam Undang-undang, KPK bukanlah mandataris Presiden. Namun, kata Mahfud, langkah pimpinan KPK pada Jumat lalu, bisa berbahaya dan berdampak pada pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kalau itu terjadi ekstremnya berarti pimpinan KPK memberikan mandat lalu tidak bekerja, berarti dia membiarkan terjadi korupsi,” ungkap Mahfud MS dalam acara Kompas Siang yang ditayangkan Kompas TV, Minggu (15/9/2019).

“Berarti menghalangi pemberantasan korupsi itu bisa diberikan tindakan pidana sendiri kalau mau di ekstrimkan, tapi okelah itukan politik ya,” imbuhnya.

Seperti diketahui permasalahan KPK dan Presiden Jokowi terkait dengan revisi UU KPK yang telah diputuskan oleh DPR RI.

Terpenting, kata Mahfud, dalam menyikapi revisi UU KPK ini faktor komunikasi.

Baca: Istri 26 Tahun yang sedang Hamil Dibakar Suaminya pada Malam Hari, Musababnya Tak Pandai Memasak

Baca: Bambang Widjojanto: Bau Sangit Permilihan Firli Bahuri Dkk, Selamat Datang Otoritarianisme

Baca: Niat Awal Bebas Denda Tilang 1,7 Juta hingga Ajukan Banding tapi Kalah dan Harus Bayar Rp 521 Juta

Menurut dia, jauh lebih baik jika kedua pihak bertemu dan mendiskusikan untuk mencari persamaan dalam memandang revisi tersebut.

“Kalau dua-duanya punya maksud baik kan bisa yang satu KPK bikin surat ingin bertemu, yang satu Presiden memanggil KPK legawa mengajak bertemu bicara,” pesan Mahfud.

Mahfud meyakini lewat komunikasi yang baik kesepakataan soal revisi itu akan tercapai.

Sebab, menurutnya, kedua belah pihak sama-sama ingin yang terbaik dalam revisi tersebut.

“Kalau sama-sama ingin baik kenapa gak ketemu? Untuk didiskusikan, kalau saya dengan poin-poin yang disampaikan oleh Presiden itu baik untuk didiskusikan,” kata Mahfud.

Mahfud MD mengingatkan seluruh pihak untuk menanggapi revisi tersebut sesuai dengan jalur undang-undang yang berlaku.

Sumber: Warta kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved