Ini Sepak Terjang Veronica Koman, Lahir di Medan, Disorot Bela Ahok, hingga Provokator Papua
Veronica Koman dijerat empat pasal berlapis. Yakni, UU ITE, UU KUHP 160, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU 40 Tahun 2008.
Editor:
Juang Naibaho
Kompas.com mencoba menghubungi Veronica Koman melalui nomor ponselnya namun tidak tersambung. Pesan singkat yang dikirim juga belum direspon.
Dalam rangkaian kasus ini, sebelumnya polisi sudah menahan dan menetapkan tersangka seorang korlap aksi Tri Susanti, dan seorang pegawai PNS Pemkot yang bertugas di Kecamatan Tegalsari, Samsul Arifin.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Veronica Koman Provokasi Rusuh Papua Melalui Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/veronica-koman.jpg)