Ini Sepak Terjang Veronica Koman, Lahir di Medan, Disorot Bela Ahok, hingga Provokator Papua

Veronica Koman dijerat empat pasal berlapis. Yakni, UU ITE, UU KUHP 160, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU 40 Tahun 2008.

Editor: Juang Naibaho
twitter.com/papua_satu
Veronica Koman 

Ini Sepak Terjang Veronica Koman, Lahir di Medan, Disorot Bela Ahok, hingga Provokator Papua

TRIBUN MEDAN.com - Nama Veronica Koman menjadi pembahasan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait Papua oleh Polda Jawa Timur.

Veronica Koman dijerat empat pasal berlapis. Yakni, UU ITE, UU KUHP 160, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU 40 Tahun 2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Wanita bernama asli Veronica Koman Liau itu diduga menyampaikan narasi-narasi, foto maupun video yang bersifat provokatif terkait kerusuhan Papua melalui akun Twitter-nya.

"Ya, jadi untuk saudari VK, hari ini sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim. Itu pun sama, dari akun twitternya, yang terus menyampaikan narasi narasi, foto, video, baik bersifat provokatif maupun berita berita hoaks," ujar Karo Penmas Mabes Polri Dedi Prasetyo, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).

Siapa sosok Veronica Koman?

Baca: Diduga Jadi Sarang Narkoba, Karaoke Electra Digerebek Polda Sumut

Baca: Aulia Kesuma Terinspirasi Sinetron Bakar Jasad Suami - Anak Tiri, Rencananya Dorong Mobil ke Jurang

Baca: SIM Palsu Berlapis Kartu Timezone Terjaring Razia, Pemilik Mengaku Beli Seharga Rp 1,6 Juta

Veronica Koman merupakan pengacara HAM sekaligus pendamping mahasiswa Papua di Surabaya.

Veronica Koman Liau lahir di Medan pada 14 Juni 1998 dan menempuh pendidikan di salah satu universitas swasta terkenal di Jakarta.

Veronica Koman aktif sebagai aktivis dan merupakan pengacara publik yang kerap berhubungan dengan isu-isu Papua, pengungsian internasional dan pencari suaka.

Dalam hal isu pengungsi dan pencari suaka, banyak klien Veronica Koman yang berasal dari Afghanistan dan Iran yang terdampar di Indonesia.

Veronica Koman membantu mereka untuk mendapatkan status pengungsi sesuai dengan hukum pengungsi internasional di UNHCR (lembaga PBB yang menaungi pencari suaka dan pengungsi).

Nama Veronica Koman mulai mencuat pada 2017 lalu. Kala itu Veronica Koman tampil sebagai pembela Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat terjerat kasus penistaan agama.

Saat orasi membela Ahok di Rutan Cipinang, Veronica Koman menyebut bahwa rezim Jokowi lebih kejam dibanding era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Veronica pun dilaporkan ke polisi. Laporan itu tercatat dalam Nomor: TBL/2314/V/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.

Orasi itu pun bikin geram Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Tjahjo meminta Veronica Koman menyampaikan maaf dan memberikan klarifikasi atas pernyataannya.

Kini, Veronica Koman kembali menjadi sorotan setelah melakukan provokasi terkait gejolak Papua.

Baca: Dua Wanita Digerebek Polisi Tanpa Busana di Hotel, Ungkap Prostitusi Online Jual Paket Bertiga

Baca: Gurning Berubah Pikiran, Kini Ragu Mundur dari Kursi Pelatih PSMS Medan

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo menekankan, pihaknya masih melakukan proses pendalaman terhadap jejak digital yang ditinggalkan oleh Veronica Koman.

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan Polda Jawa Timur di-back up oleh Direktorat Siber Bareskrim melalui Laboratorium Digital Forensik untuk memetakan narasi-narasi dari yang bersangkutan.

"VK ada jejak digitalnya, ada beberapa jejak digital yang masih didalami. Masih ada yang didalami di Jakarta dan beberapa yang memang ada di luar negeri. Itu masih didalami laboratorium forensik digital," ucapnya.

Jenderal bintang satu itu menuturkan dalam akun Twitter yang bersangkutan menyampaikan narasi tidak benar, provokatif hingga mengajak Papua untuk merdeka.

"Didalam Twitter-nya narasi-narasinya, sebagai contoh narasinya yang dibunyikan ada korban pemuda papua yang terbunuh, yang tertembak. Kemudian ada konten-konten yang bersifat provokatif ya. Untuk mengajak merdeka dan lain sebagainya itu," tandasnya.

Baca: Elza Syarief Duga Nikita Mirzani Cepu Polda Metro Jaya, Sebut Sang Artis Kebal Hukum

Baca: Pemintaan Benny Wanda agar Australia Ikut Campur Soal Papua Ditolak Mentah-mentah karena Hal Ini

Sementara itu, Polda Jatim menyebut Veronica Koman membuat konten di media sosial yang bermuatan provokatif atas insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Jumat (16/8/2019) dan bentrok di Papua Barat, Senin (19/8/2019).

Sejak pecahnya bentrok di depan asrama, Polda Jatim mencatat, sedikitnya ada lima konten provokatif yang dibuat Veronica Koman dalam akun media sosialnya.

"Di Twitter dia sangat aktif, memberitakan, mengajak, provokasi," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan di Lobi Gedung Tribrata Mapolda Jatim, Rabu (4/9/2019).

Luki memaparkan tiga konten yang bermuatan provokatif yang sama sekali tidak didukung data yang kredibel.

Konten pertama, 'Seruan mobilisasi aksi m***** turun ke jalan untuk besok di Jayapura. Ini tanggal 18 Agustus 2019'.

Konten kedua, 'momen polisi tembak ke dalam asrama Papua, total 23 tembakan termasuk gas air mata, anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus, terkurung, disuruh keluar ke lautan massa'.

Konten ketiga, '43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas 5 orang terluka dan 1 terkena tembakan gas air mata'.

Baca: Dana Otsus Rp 17,5 Juta per Kepala, Mahfud MD Bongkar Perangai Korup Pejabat Papua

Baca: Heboh Disertasi Ilmiah Seks Halal di Luar Nikah, Calon Doktor Minta Maaf Hingga Dikecam MUI

Semua konten itu, lanjut Luki, juga dibubuhi frasa Bahasa Inggris, lalu cakupan persebarannya ke kalangan mancanegara.

"Dan semua kalimat-kalimat selalu dibuat menggunakan bahasa Inggris," ujarnya.

Veronica Koman dijerat sejumlah pasal di 4 undang-undang, pertama UU ITE, UU 1 tahun 46, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.

Kompas.com mencoba menghubungi Veronica Koman melalui nomor ponselnya namun tidak tersambung. Pesan singkat yang dikirim juga belum direspon.

Dalam rangkaian kasus ini, sebelumnya polisi sudah menahan dan menetapkan tersangka seorang korlap aksi Tri Susanti, dan seorang pegawai PNS Pemkot yang bertugas di Kecamatan Tegalsari, Samsul Arifin.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Veronica Koman Provokasi Rusuh Papua Melalui Twitter

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved