Listrik PLN

Cara Mendapat Diskon 50 Persen Tambah Daya Listrik PLN, Besaran Tarif PLN Mulai 27 April 2026

Berikut cara mendapat diskon 50 persen tambah daya listrik PLN. Proses melalui aplikasi PLN Mobile..

|
Editor: Salomo Tarigan
ilustrasi Tribun Medan/Danil Siregar
TAMBAH DAYA PLN - Promo program tambah daya PLN. Berikut cara mendapat diskon 50 persen tambah daya listrik PLN, proses dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile..FOTO DOK: Warga melakukan pengisian ulang token listrik di Deliserdang, 

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut cara mendapat diskon 50 persen tambah daya listrik PLN.

Seluruh proses dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile..

Pelanggan prabayar cukup melakukan minimal satu kali pembelian token listrik.

Sementara pelanggan pascabayar cukup membayar tagihan listrik seperti biasa.

Baca juga: Peti Jenazah Dibalut Bendera Merah Putih, Penghormatan pada Kopda Anm Rico Gugur di Lebanon

Setelah transaksi berhasil, pelanggan akan menerima e-voucher diskon tambah daya. Voucher ini bisa dilihat di fitur “Reward” di PLN Mobile atau dikirim ke email terdaftar.

Selanjutnya, pelanggan tinggal memasukkan kode e-voucher saat mengajukan permohonan tambah daya di aplikasi.

Jika pembayaran sudah terverifikasi, unit PLN setempat akan segera memproses permohonan sesuai ketentuan.

Setiap akun PLN Mobile bisa mendapatkan maksimal empat e-voucher selama periode promo. Kebijakan ini dibuat agar kesempatan bisa dirasakan merata oleh seluruh pelanggan.

Ketentuan Promo Tambah Daya 

Melansir akun Instagram @pln123_official, simak ketentuan promo program tambah daya PLN :

1. Periode 15 - 28 April 2026.

2. Kriteria Konsumen:

Konsumen tegangan rendah, 1 fasa, daya awal antara 450 VA hingga 5.500 VA, tambah daya hingga maksimal 7.700 VA.

Sudah terdaftar sebagai pelanggan PLN sebelum tanggal 1 April 2026.

Sudah melunasi seluruh tagihan listrik atau kewajiban lainnya.

3. Syarat Transaksi:

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved