Ini Sepak Terjang Veronica Koman, Lahir di Medan, Disorot Bela Ahok, hingga Provokator Papua
Veronica Koman dijerat empat pasal berlapis. Yakni, UU ITE, UU KUHP 160, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU 40 Tahun 2008.
Ini Sepak Terjang Veronica Koman, Lahir di Medan, Disorot Bela Ahok, hingga Provokator Papua
TRIBUN MEDAN.com - Nama Veronica Koman menjadi pembahasan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait Papua oleh Polda Jawa Timur.
Veronica Koman dijerat empat pasal berlapis. Yakni, UU ITE, UU KUHP 160, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU 40 Tahun 2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Wanita bernama asli Veronica Koman Liau itu diduga menyampaikan narasi-narasi, foto maupun video yang bersifat provokatif terkait kerusuhan Papua melalui akun Twitter-nya.
"Ya, jadi untuk saudari VK, hari ini sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim. Itu pun sama, dari akun twitternya, yang terus menyampaikan narasi narasi, foto, video, baik bersifat provokatif maupun berita berita hoaks," ujar Karo Penmas Mabes Polri Dedi Prasetyo, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).
Siapa sosok Veronica Koman?
Baca: Diduga Jadi Sarang Narkoba, Karaoke Electra Digerebek Polda Sumut
Baca: Aulia Kesuma Terinspirasi Sinetron Bakar Jasad Suami - Anak Tiri, Rencananya Dorong Mobil ke Jurang
Baca: SIM Palsu Berlapis Kartu Timezone Terjaring Razia, Pemilik Mengaku Beli Seharga Rp 1,6 Juta
Veronica Koman merupakan pengacara HAM sekaligus pendamping mahasiswa Papua di Surabaya.
Veronica Koman Liau lahir di Medan pada 14 Juni 1998 dan menempuh pendidikan di salah satu universitas swasta terkenal di Jakarta.
Veronica Koman aktif sebagai aktivis dan merupakan pengacara publik yang kerap berhubungan dengan isu-isu Papua, pengungsian internasional dan pencari suaka.
Dalam hal isu pengungsi dan pencari suaka, banyak klien Veronica Koman yang berasal dari Afghanistan dan Iran yang terdampar di Indonesia.
Veronica Koman membantu mereka untuk mendapatkan status pengungsi sesuai dengan hukum pengungsi internasional di UNHCR (lembaga PBB yang menaungi pencari suaka dan pengungsi).
Nama Veronica Koman mulai mencuat pada 2017 lalu. Kala itu Veronica Koman tampil sebagai pembela Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat terjerat kasus penistaan agama.
Saat orasi membela Ahok di Rutan Cipinang, Veronica Koman menyebut bahwa rezim Jokowi lebih kejam dibanding era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Veronica pun dilaporkan ke polisi. Laporan itu tercatat dalam Nomor: TBL/2314/V/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.
Orasi itu pun bikin geram Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Tjahjo meminta Veronica Koman menyampaikan maaf dan memberikan klarifikasi atas pernyataannya.
Kini, Veronica Koman kembali menjadi sorotan setelah melakukan provokasi terkait gejolak Papua.
Baca: Dua Wanita Digerebek Polisi Tanpa Busana di Hotel, Ungkap Prostitusi Online Jual Paket Bertiga
Baca: Gurning Berubah Pikiran, Kini Ragu Mundur dari Kursi Pelatih PSMS Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/veronica-koman.jpg)