Ebenezer Gultom Tahanan yang Kabur Diantar Orang Tuanya, Terpaksa Jalani Hukuman Tambahan 12 Bulan
Hari sabtu malam keluarga Ebenezer menghubungi salah satu petugas Lapas bahwa Ebenezer akan menyerahkan diri.
Penulis: Tommy Simatupang |
Ebenezer Gultom Tahanan yang Kabur Diantar Orang Tuanya, Terpaksa Jalani Hukuman Tambahan 12 Bulan
TRIBUN-MEDAN.com- Ebenezer Gultom Tahanan yang Kabur Diantar Orang Tuanya, Terpaksa Jalani Hukuman Tambahan 12 Bulan.
Ebenezer Gultom (35) narapidana yang melarikan diri pada Kamis (22/8/2019) telah menyerahkan diri ke Lapas Klas IIA Pematangsiantar Sabtu (24/8/2019) malam.
Petugas Lapas menjemput narapidana pencurian di kediamannya di Ajibata Tobasa.
Petugas mendapatkan informasi dari orang tua Ebenezer melalui sambungan telepon.
Orang tua menyampaikan bahwa Ebenezer berada di rumah.
Napi Ebenezer pun tidak melakukan perlawanan saat dibawa ke Lapas.
Demikian disampaikan Humas Lapas II A Kota Pematangsiantar Hiras Silalahi, Senin (26/8/2019).
"Sebelum kita jemput, orangtuanya (Ebenezer) melaporkan kalau dia ada di rumah,"katanya.
"Hari sabtu malam keluarga Ebenezer menghubungi salah satu petugas Lapas bahwa Ebenezer akan menyerahkan diri. Kami perintahkan petugas ke rumah keluarga Ebenezer dan betul sudah bersama orang tuanya. Lalu mereka langsung diantar ke Lapas,"ungkapnya.
Baca: Cekcok dengan Sopir Angkot, Kompol Nadapdap KO, Kepala dan Bibir Berdarah, Ini Penjelasan Polisi
Baca: BERITA FOTO Orangtua Bayi Kembar Siam Tersenyum Bahagia saat Pemulangan Adam dan Malik
Baca: Dokter Berharap Bayi Kembar Siam Adam dan Malik Cepat Beradaptasi dengan Suasana Rumah
Hiras menjelaskan dengan menyerahkan diri tidak menghapuskan sanksi terhadap Ebenezer.
Ia mengatakan sanksi yang diberikan penghapusan remisi dan cuti bersyarat.
Hiras mengungkapkan Ebenezer tetap menjalani hukuman 2 tahun vonis pengadilan tanpa ada pengurangan lagi.
Baca: Mangatas Silalahi Sebut Tak Mungkin Tersangka OTT Adiaksa Purba Mengutip Tanpa Perintah Seseorang
Baca: Kaltim Punya Sejarah Kuat Terpilih Jadi Ibu Kota Negara, Kutai Kerajaan Tertua di Indonesia
Baca: [Video Full] Presiden Jokowi Umumkan Ibu Kota di Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara
Ebenezer yang harusnya keluar 1 bulan lagi, kini harus menjalani masa tahanan selama 1 tahun.
"Kalau remisi dan CB tidak dibatalkan, dia (Ebenezer) sudah bebas bulan depan. Tapi karena dibatalkan, dia harus menjalani hukuman 1 tahun lagi. Itu sesuai putusan pengadilan,"katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ebenezer-gultom-tahanan-yang-kabur-diantar-orang-tuanya.jpg)