Mangatas Silalahi Sebut Tak Mungkin Tersangka OTT Adiaksa Purba Mengutip Tanpa Perintah Seseorang
Mangatas mengharapkan Unit Tipidkor Polda Sumut tidak terbatas pada Kepala BPKAD Adiaksa Purba dan Sekretaris BPKAD Erni Zendrato.
Penulis: Tommy Simatupang |
Mangatas Silalahi Sebut Tak Mungkin Tersangka OTT Adiaksa Purba Mengutip Tanpa Perintah Seseorang
TRIBUN-MEDAN.com- Mangatas Silalahi Sebut Tak Mungkin Tersangka OTT Adiaksa Purba Mengutip Tanpa Perintah Seseorang.
Wakil Ketua DPRD Siantar Mangatas Silalahi meminta Polda Sumut terus melakukan pengembangan terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pematangsiantar, Senin (26/8/2019).
Politisi Golkar ini meminta Polda Sumut terbuka dalam pengembangan.
Mangatas mengharapkan Unit Tipidkor Polda Sumut tidak terbatas pada Kepala BPKAD Adiaksa Purba dan Sekretaris BPKAD Erni Zendrato.
"Kita berharap tak sebatas Adiaksa Purba, kita yakin seperti yang disampaikan Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana beberapa waktu lalu yang mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk kemungkinan penetapan tersangka lain kasus itu, dan saya pun yakin itu,"katanya Senin (26/8/2019).
Menurutnya, tidak mungkin seorang Adiaksa Purba berani melakukan pengutipan tanpa ada yang memerintahkan.
"Pasti ada yang memerintahkan dia (Adiaksa Purba). Kita harap Poldasu usut kasus ini sampai tuntas," tegas Ketua Golkar Pematangsiantar ini.
Baca: Kaltim Punya Sejarah Kuat Terpilih Jadi Ibu Kota Negara, Kutai Kerajaan Tertua di Indonesia
Baca: [Video Full] Presiden Jokowi Umumkan Ibu Kota di Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara
Baca: Setelah Mayor Inf NH Irianto Cs Diskors, Kini 7 Perwakilan Ormas Diperiksa, Ini Respons Tri Susantis
Baca: Pemkab Karo Terima 30 Ekor Bibit Kambing Unggul Persilangan Afrika Selatan dan Kambing Lokal
Dalam hal ini, dirinya juga mempertanyakan ada ajudan Walikota Siantar yang bernama Rilan tak pernah terlihat telah beberapa lama.
"Setelah kejadian kan tak pernah kelihatan, beberapa kali sidang paripurna Rilan Ajudan Walikota ini nggak pernah kelihatan. Inikan jadi tanda tanya besar ini,"katanya.
Mangatas berharap agar Poldasu mengusut tuntas peristiwa ini, sehingga menjadi efek jera di kota Pematangsiantar.
Baca: Gelar Bazar Kesehatan, Yayasan HOPE Akan Terus Aktif Berikan Edukasi Kesehatan ke Masyarakat
Baca: RESMI, Jokowi Pilih Kaltim Ibu Kota Negara, Lokasinya di Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara
Baca: Kelompok Tani Menggugat Minta Presiden Jokowi Selesaikan Masalah Tanah yang Diserobot Mafia
"Pokoknya tak berhenti di Adiaksa Purba selaku Kepala BPKAD Pemko Siantar bagi kejadian ini menjadi efek" tandasnya
Seperti diketahui, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengungkapkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk kemungkinan penetapan tersangka lain kasus itu.
Baca: Akhirnya Aura Kasih dan Yan Widjaya Bertemu, Bahas Pabrik Susu Secara Tertutup di Restoran
Baca: VIDEO Mesum 17 Detik Eks Karyawati Bank Viral, Kerabat Ungkap Kondisi Terakhir Si Perempuan
Baca: Messi peluk Anssumane Fati, Remaja Berumur 16 Tahun yang Main di Laga Resmi Barcelona
Diketahui, Polda Sumut melakukan OTT di BPKAD Siantar pada 11 Juli 2019.
Polisi melakukan OTT pungutan liar insentif pajak pegawai sebesar 15 persen dengan barang bukti Rp 186 juta.
“Meski kepala dinas sudah diamankan, bukan berarti penyelidikan berhenti. Kami masih mencari otak pelaku dari pemotongan insentif ini,”pungkasnya.
(tmy/tribun-medan.com).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/hefriansyah-noor2.jpg)