Gaji PNS 2019

Rincian Gaji CPNS Awal Bertugas 2019, PNS Baru Golongan 1 - Golongan IV, Tunjangan Sesuai PP 15/2019

Rincian Gaji CPNS Awal Bertugas 2019, PNS Baru Golongan 1 - Golongan IV, Tunjangan Sesuai PP 15/2019

Editor: Salomo Tarigan
ilustrasi/Kenaikan Gaji PNS
Rincian Gaji CPNS Awal Bertugas 2019, PNS Baru Golongan 1 - Golongan IV Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019 

Rincian Gaji CPNS Awal Bertugas 2019, PNS Baru Golongan 1 - Golongan IV, Tunjangan Sesuai PP 15/2019

TRIBUN-MEDAN.COM - Rincian Gaji CPNS Awal Bertugas 2019, PNS Baru Golongan 1 - Golongan IV, Tunjangan Sesuai PP 15/2019

//

Tahun lalu, ada sekitar 3.636.251 juta pelamar yang mengikuti seleksi CPNS 2018.

Baca: Harga Ponsel Lebih Murah, Pemerintah Akan Blokir IMEI Handphone Ilegal Smartphone Black Market (BM)

Jumlah tersebut menunjukkan besarnya animo masyarakat yang ingin menjadi CPNS dan pada tahun ini jumlah pelamar diprediksi lebih banyak lagi.

Setelah dinyatakan lulus, mereka yang lolos seleksi CPNS 2019 akan bertugas di wilayah kerja masing-masing.

Dengan demikian, para CPNS 2019 ini juga akan mendapat gaji dari negara.

Baca: TERUNGKAP Briptu Heidar Bongkar 11 Kasus Kriminal KKB dan Pernyataan Sikap KKB Lekagak Telenggen

Berapa sih gaji untuk CPNS baru di masa awal bertugas?

Aturan mengenai gaji CPNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil.

Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja.

Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.

Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan.

Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS.

Baca: Beda Pendapat Gubernur Jabar Ridwan Kamil - Wali Kota Bima Arya terkait Wacana Provinsi Bogor Raya

Baca: KRONOLOGI PESULAP Tewas saat Pertontonkan Atraksi Bola Api, Gak Disangka Tubuh Terbakar

Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.

"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Kepala Humas BKN, Mohammad Ridwan beberapa waktu lalu.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved