Gaji PNS 2019

Rincian Gaji CPNS Awal Bertugas 2019, PNS Baru Golongan 1 - Golongan IV, Tunjangan Sesuai PP 15/2019

Rincian Gaji CPNS Awal Bertugas 2019, PNS Baru Golongan 1 - Golongan IV, Tunjangan Sesuai PP 15/2019

Editor: Salomo Tarigan
ilustrasi/Kenaikan Gaji PNS
Rincian Gaji CPNS Awal Bertugas 2019, PNS Baru Golongan 1 - Golongan IV Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019 

Pemberian tunjangan itu berdasarkan pertimbangan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger.

Seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Senin (12/8/2019), Pemerintah memandang perlu diberikan tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.

Atas pertimbangan tersebut, pada 26 Juli 2019, Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger.

“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger diberikan Tunjangan Kataloger setiap bulan,” sebut pasal 2 Perpres ini.

Adapun dana untuk tunjangan Kataloger bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca: TERUNGKAP Briptu Heidar Bongkar 11 Kasus Kriminal KKB dan Pernyataan Sikap KKB Lekagak Telenggen

Baca: Beda Harga Oppo K3 dan Realme X, Bandingkan Spesifikasi dan Keunggulan 2 Handphone Terbaru, Fiturnya

Pemberian Tunjangan Kataloger dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Kataloger, menurut Perpres ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laloy pada 31 Juli 2019.

Berikut besaran tunjangan tersebut:

Jenjang  Jabatan  Fungsional Keahlian

1. Kataloger Ahli Madya Rp 1,26 juta

2. Kataloger Ahli Muda Rp 960.000

3. Kataloger Ahli pertama Rp 540.000

Jenjang jabatan Fungsional Keterampilan

1. Kataloger Penyelia Rp 780.000

2. Kataloger Pelaksana Lanjutan/mahir Rp 450.000

3. Kataloger Pelaksana/Terampil Rp 360.000

4. Kataloger Pelaksana Pemula Rp 300.000

(Kompas.com/Tribun Timur)

Baca: Beda Harga Oppo K3 dan Realme X, Bandingkan Spesifikasi dan Keunggulan 2 Handphone Terbaru, Fiturnya

Baca: Download Lagu Nella Kharisma MP3 & Video MP4: Kumpulan Lagu Terbaik 2019, Konco Mesra (Daftar Lagu)

Baca: Terungkap Hubungan Putra Jokowi Kaesang Pangarep dengan Amoy Cantik Felicia Tissue, Foto-fotonya

 Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com 

Rincian Gaji CPNS Awal Bertugas 2019, PNS Baru Golongan 1 - Golongan IV Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved