Malam Pergantian Tahun

RICO WAAS: Medan Tutup Malam Pergantian Tahun Tanpa Pesta dan Kembang Api❗

Wali Kota Medan Rico Waas tegaskan Kota Medan menutup pergantian tahun tanpa gemerlap pesta dan kembang api.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN – Kota Medan menutup pergantian tahun tanpa gemerlap pesta dan kembang api.

Dalam suasana Indonesia Berduka, Pemerintah Kota Medan memilih langkah sederhana namun bermakna, patroli malam dan pengamanan kota demi memastikan pergantian tahun berjalan aman, tertib, dan khidmat.

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas bersama jajaran Forkopimda melakukan patroli keliling kota pada malam Tahun Baru.

Rico keliling ke pos dan gereja bersama jajarannya, termasuk TNI-Polri. 

“Pemko Medan sudah menyarankan untuk tidak melaksanakan pesta kembang api akhir tahun. Kami sarankan tidak ada kegiatan yang bermewah-mewah ataupun aktivitas berlebihan,” ujar Rico.

Menurutnya, kondisi Kota Medan saat ini masih diliputi keprihatinan akibat bencana yang terjadi di Medan, dan sejumlah wilayah sekitar.

Karena itu, momen pergantian tahun diharapkan dimanfaatkan untuk refleksi dan doa bersama.

“Utamakan berdoa, berkumpul bersama keluarga, yang sederhana saja. Intinya untuk kondisi Medan, kita masih prihatin dengan situasi bencana yang masih terjadi di Medan dan sekitarnya,” katanya.

Tidak ada perayaan besar, tak ada penutupan jalan, aktivitas lalu lintas pun berjalan normal seperti hari biasa.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Suriono, menegaskan bahwa khusus malam Tahun Baru 2026, Pemko Medan tidak menggelar agenda hiburan apa pun.

“Secara nasional kita masih dalam suasana Indonesia Berduka. Karena itu tidak ada acara khusus. Pemerintah Kota Medan menyarankan masyarakat melaksanakan zikir dan doa di rumah maupun di rumah ibadah,” ujar Suriono di Posko Terpadu Lapangan Merdeka Medan, Rabu (31/12/2025). 

Untuk lalu lintas, Dishub memastikan tidak ada rekayasa maupun penutupan arus kendaraan di dalam kota.

Namun perhatian khusus diberikan pada jalur wisata yang diperkirakan ramai, terutama arah Medan–Berastagi.

Suriono menjelaskan, pembatasan kendaraan barang bertonase tinggi diberlakukan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri PUPR, Menteri Perhubungan, dan Kapolri.

“Kendaraan barang dengan tiga sumbu ke atas dibatasi jam operasionalnya. Biasanya boleh beroperasi pukul 00.00 hingga 06.00 WIB, namun khusus malam ini tidak dibolehkan melintas, kecuali angkutan sembako dan BBM,” jelasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved