Boydo Panjaitan Didampingi 19 Advokat Laporkan David Sigalingging ke Polda Sumut

Politisi Boydo Panjaitan didampingi 19 pengacara resmi melaporkan David Gordon Sigalingging ke Polda Sumut, Senin, 16 Maret 2026

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Hendrik Naipospos
TRIBUN MEDAN/Hendrik Naipospos
Politisi Boydo Panjaitan didampingi 19 pengacara resmi melaporkan David Gordon Sigalingging ke Polda Sumut, Senin, 16 Maret 2026, malam. 

Tribun-medan.com - Politisi Boydo Panjaitan didampingi 19 pengacara resmi melaporkan David Gordon Sigalingging ke Polda Sumut, Senin, 16 Maret 2026, malam.

David dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terkait pernyataannya di berbagai media yang menyebut Boydo melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp 2 miliar.

Pengacara Gerald Partogi Siahaan menyebut jika terlapor sudah melakukan pembunuhan karakter.

"Kami melakukan ini untuk memulihkan nama baik klien kami," tegas Gerald.

Sisi terpisah, Boydo Panjaitan menyebut jika David melakukan pencemaran nama baik dengan sangat keji: mendistribusikan pesan berantai kepada jurnalis.

Perusakan nama baik Boydo terbit diberbagai platform, mulai dari media mainstream hingga media sosial seperti Facebook dan Instagram.

"Ini niat jahat yang luar biasa.  Saya tidak pernah menikmati uang yang dituduhkan kepada saya. Pernyataan dia sudah merusak citra saya, keluarga saya dan seluruh organisasi yang melekat dengan saya. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tambahnya.

Boydo menyayangkan jika David tidak memberikan pernyataan utuh kepada awak media terkait penggunaan uang Rp 2 miliar.

Bahkan terlapor disebut sengaja mendesain kronologi kasus yang merusak citra Boydo Panjaitan.

Berdasarkan penjelasan Boydo, kejadian berawal pada tahun 2023, David memberikan uangnya untuk dipergunakan oleh Adithya Nuryahya selaku penyelenggara Deliland Festival.

David melakukan investasi dalam proyek tersebut dengan harapan memperoleh keuntungan.

"Saya hanya jembatan David dan Adithya. Keterangan David ke media, seolah saya yang mempergunakan uang itu padahal David mengetahui detail jika uang itu dipergunakan Adithya untuk Deliland Festival Pemko Medan," ucapnya.

Bahkan atas saran David, pada tahun yang sama, Boydo telah melaporkan Adithya ke Polrestabes Medan agar uang yang diinvestasikan bisa kembali.

Namun laporan tidak dapat dilanjutkan karena terlapor meninggal dunia.

Versi David Gordon Sigalingging

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved