Jambret Gelang Emas

JAMBRET GELANG EMAS, 2 Pria Tersungkur Dihantam Emak-Emak di Medan❗

Dua orang pria pelaku jambret di Kota Medan, dibuat tersungkur tak berdaya usai aksinya digagalkan oleh korban seorang emak-emak yang menabrak korban.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Dua orang pria pelaku jambret di Kota Medan, dibuat tersungkur tak berdaya. 

Kedua pelaku ini yakni Yusuf dan Heru Rahmat, gagal menikmati hasil curiannya usai Tuti Damai Hendriani Hutabarat yang menjadi korban keduanya langsung mengejar dan menabrak pelaku hingga tersungkur. 

Bahkan, aksi heroik emak-emak 41 tahun yang diketahui merupakan warga Jermal XV ini sempat viral di Media Sosial (Medsos).

Dalam rekaman yang didapat, tampak baik korban maupun kedua pelaku yang dibuat tersungkur mengalami luka di bagian wajahnya. 

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin membenarkan adanya peristiwa kejar-kejaran antara korban dan pelaku jambret ini.

Dirinya menjelaskan, peristiwa ini terjadi di Jalan Ar Hakim, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, pada Minggu (15/3/2026) kemarin sekita pukul 13.00 WIB. 

"Benar, kejadiannya kemarin. Setelah kejadian, korban mengejar hingga akhirnya berhasil menghentikan pelaku," kata Yaqin, Senin (16/3/2026). 

Dikatakan Yaqin, peristiwa ini bermula saat korban yang tengah mengendarai sepeda motornya melintas di Jalan Bromo, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area.

Saat itu, korban dipepet oleh kedua pelaku dari belakang dan langsung mengambil gelang emas yang dipakai korban. 

Selanjutnya, korban langsung berteriak dan mengejar kedua pelaku dibantu oleh anggota polisi dan warga setempat.

Usai kejar-kejaran, akhirnya kedua pelaku berhasil diberhentikan karena terjatuh tepat di simpang Jalan Halat. 

"Setelah berhasil dihentikan, selanjutnya kita langsung mengamankan kedua pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan, selanjutnya ke Polsek Medan Area untuk penanganan lebih lanjut," ucapnya. 

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui telah mengambil gelang emas milik wanita berusia 41 tahun itu.

Tak hanya itu, diketahui keduanya juga merupakan residivis dengan kasus serupa. 

"Saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan akan dijerat dengan pasal 479 KUHPidana. Untuk barang bukti, kita amankan satu gelang emas milik korban dan dua unit sepeda motor milik pelaku dan milik korban," pungkasnya.

(mns/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved