Kejari Karo Tetapkan Amsal Christy Sitepu Tersangka Korupsi Pembuatan Website Desa
Tim Pidsus Kejari Karo menetapkan Amsal Christy Sitepu menjadi tersangka kelima kasus dugaan korupsi Proyek Pengelolaan Instalasi Komunikasi
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Hendrik Naipospos
TRIBUN-MEDAN.COM - Tim Pidsus Kejari Karo menetapkan Amsal Christy Sitepu menjadi tersangka kelima kasus dugaan korupsi Proyek Pengelolaan Instalasi Komunikasi dan Informatika Internal Desa.
Kajari Karo, Danke Rajagukguk, menegaskan pihaknya memiliki cukup bukti untuk menaikan status Amsal dari saksi menjadi tersangka pada 19 November 2025.
Kasi Pidsus, Renhard Harvey, mengatakan jika Amsal adalah pemilik CV Promiseland yang menjalankan proyek di empat kecamatan atau 20 desa pada kurun waktu 2020-2021.
Perusahaan Amsal Christy Sitepu terbukti melakukan pengerjaan tidak sesuai RAB, di dalamnya juga terdapat Mark Up anggaran dan kegiatan fiktif.
Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,8 miliar.
Selain Amsal Christy Sitepu, empat tersangka lain adalah Jesaya Perangin-angin, Amri Sembiring, Toni dan Jesaya Ginting.
Selengkapnya saksikan video:
| Kasus Amsal Christy Sitepu: Pekerja Kreatif Diseret ke Penjara, Direktur Menikmati Kebebasan |
|
|---|
| Daftar 7 Jaksa Kejari Karo Kini Diperiksa terkait Perkara Amsal Sitepu, Ada Nama Danke Rajagukguk |
|
|---|
| Jejak Karier Wira Arizona yang Baru 4 Tahun Jadi Jaksa, Sudah Miliki Harta Kekayaan Rp2,3 Miliar |
|
|---|
| TAK SEVIRAL Amsal Sitepu, Toni Dihukum Penjara, Keluarga: Padahal Kronologi hingga Judul Sama |
|
|---|
| Kajati Sumut Harli Siregar Ingatkan Seluruh Jaksa di Sumut, Sudah 7 Pejabat Kejari Karo Diperiksa |
|
|---|