Berita Viral
Kasus Amsal Christy Sitepu: Pekerja Kreatif Diseret ke Penjara, Direktur Menikmati Kebebasan
Kasus dugaan korupsi dana desa yang menyeret nama Amsal Christy Sitepu dan Toni Aji Anggoro membuka perdebatan besar tentang posisi pekerja kreatif
TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus dugaan korupsi dana desa yang menyeret nama Amsal Christy Sitepu dan Toni Aji Anggoro membuka perdebatan besar tentang posisi pekerja kreatif dalam proyek pemerintah.
Polemik ini bukan sekadar soal angka kerugian negara, melainkan juga soal keadilan struktural: bagaimana membedakan tanggung jawab antara direktur perusahaan dan tenaga kreatif lepas (freelancer) yang hanya menjual keterampilan mereka.
Amsal Christy Sitepu, Direktur CV Promiseland, didakwa melakukan mark-up anggaran proyek pembuatan video profil desa dengan harga Rp30 juta per video.
Audit Inspektorat Kabupaten Karo menemukan kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Namun, majelis hakim PN Medan memutuskan Amsal bebas karena kontrak telah disepakati kepala desa dan pekerjaan selesai sesuai perjanjian.
Sebaliknya, Toni Aji Anggoro yang hanya menerima Rp5,7 juta per website justru divonis penjara 1 tahun subsider 2 bulan.
Padahal, Toni hanyalah pekerja teknis tanpa kewenangan menyusun proposal atau menentukan harga.
Perbedaan status ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa pekerja kreatif yang tidak memiliki kuasa atas anggaran justru ikut terseret dalam jeratan hukum?
Keluarga Toni Minta Keadilan
Keluarga terdakwa Toni Aji Anggoro mengaku bingung dengan penetapan Toni menjadi tersangka hingga diputus majelis hakim dengan penjara 1 tahun subsider 2 bulan.
"Di tanggal 13 Agustus Toni dijemput paksa berdasarkan narasi kejaksaan. Padahal, 3-4 bulan terakhir Toni masih di Berastagi dalam keadaan bekerja. Kemudian, dalam penjemputan itu Toni diperiksa dan mengisi BAP. Sebagai catatan, Toni bilang BAP yang dia tulis adalah BAP yang sama ketika dia diperiksa menjadi saksi sebelumnya. Tapi dalam kurun waktu 3 jam saja status saksi langsung berubah jadi tersangka," Ujar Tina selaku kakak Toni kepada wartawan, Jumat (3/04/2026).
Tina juga menyampaikan, dalam persidangan banyak keanehan muncul karena Toni diduga melakukan perbuatan yang menguntungkan pihak lain, yaitu Jesaya Perangin-angin dan Jesaya Ginting. Padahal, Toni merupakan pekerja dan bukan pemilik CV Arih Ersada yang masuk dalam radar korupsi profil desa dan website desa. "Dalam dakwaan subsider, disebutkan bahwa Toni diduga melakukan perbuatan yang menguntungkan pihak lain, yaitu Jesaya Perangin-angin dan Jesaya Ginting, padahal dia adalah pekerja, pembuatan website yang dibayar senilai Rp 5.700.000 per website yang dia buat," ujar Tina.
Ia mengatakan, keluarga juga sempat memposting kejanggalan yang muncul dalam kasus ini, namun tidak seviral kasus Amsal. "Kita sudah coba viralkan abang kejadian ini, namun tidak seviral Amsal, hingga tidak ada pantauan seperti kasus Amsal, padahal, kronologi, hingga judul persangkaannya sama abang pembuatan profil dan website desa", ucap Tina.
Pihak keluarga berharap suara kecil yang ada ini dapat didengar oleh Komisi III DPR RI, dan dapat membantu Toni Aji Anggoro mendapatkan hak keadilan.
Regulasi dan Standar Harga
Kronologi Kasus Amsal Christy Sitepu
Direktur Menang di Meja Hijau
Pekerja Kreatif Tumbang di Jeruji Besi
Karo
Kejari Karo
| Nakes PPPK di Aceh yang Nekat Joget TikTok di Ruang Operasi Dinonaktifkan, Padahal Sudah Diingatkan |
|
|---|
| PERAWAT yang Joget-joget saat Operasi di RSUD Datu Beru Takengon, Kini Telah Dinonaktifkan |
|
|---|
| BGN Stop SPPG Pondok Kelapa 2, Tanggung Biaya 60 Siswa di Jaktim Keracunan Usai Santap Spaghetti |
|
|---|
| Kapal Kontainer Prancis Berhasil Melintasi Selat Hormuz, Kok Bisa? |
|
|---|
| Rekam Dosen di Kamar Mandi, Mahasiswa Untirta Ini Isi Ponselnya Banyak Foto & Video Aksi Pelecehan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/TONI-BEDA-NASIB-DENGAN-AMSAL.jpg)