Berita Viral

Kasus Amsal Christy Sitepu: Pekerja Kreatif Diseret ke Penjara, Direktur Menikmati Kebebasan

Kasus dugaan korupsi dana desa yang menyeret nama Amsal Christy Sitepu dan Toni Aji Anggoro membuka perdebatan besar tentang posisi pekerja kreatif

|
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
BEDA NASIB DENGAN AMSAL: Toni Aji Anggoro saat di tetapkan tersangka pada 3 agustus 2025 lalu. Saat ini Toni sudah diputus 1 tahun, subsider 2 bulan kurungan penjara. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus dugaan korupsi dana desa yang menyeret nama Amsal Christy Sitepu dan Toni Aji Anggoro membuka perdebatan besar tentang posisi pekerja kreatif dalam proyek pemerintah. 

Polemik ini bukan sekadar soal angka kerugian negara, melainkan juga soal keadilan struktural: bagaimana membedakan tanggung jawab antara direktur perusahaan dan tenaga kreatif lepas (freelancer) yang hanya menjual keterampilan mereka.

Amsal Christy Sitepu, Direktur CV Promiseland, didakwa melakukan mark-up anggaran proyek pembuatan video profil desa dengan harga Rp30 juta per video.

Audit Inspektorat Kabupaten Karo menemukan kerugian negara sebesar Rp202 juta.

Namun, majelis hakim PN Medan memutuskan Amsal bebas karena kontrak telah disepakati kepala desa dan pekerjaan selesai sesuai perjanjian.

Sebaliknya, Toni Aji Anggoro yang hanya menerima Rp5,7 juta per website justru divonis penjara 1 tahun subsider 2 bulan.

Padahal, Toni hanyalah pekerja teknis tanpa kewenangan menyusun proposal atau menentukan harga.

Perbedaan status ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa pekerja kreatif yang tidak memiliki kuasa atas anggaran justru ikut terseret dalam jeratan hukum?

Keluarga Toni Minta Keadilan

Keluarga terdakwa Toni Aji Anggoro mengaku bingung dengan penetapan Toni menjadi tersangka hingga diputus majelis hakim dengan penjara 1 tahun subsider 2 bulan.

"Di tanggal 13 Agustus Toni dijemput paksa berdasarkan narasi kejaksaan. Padahal, 3-4 bulan terakhir Toni masih di Berastagi dalam keadaan bekerja. Kemudian, dalam penjemputan itu Toni diperiksa dan mengisi BAP. Sebagai catatan, Toni bilang BAP yang dia tulis adalah BAP yang sama ketika dia diperiksa menjadi saksi sebelumnya. Tapi dalam kurun waktu 3 jam saja status saksi langsung berubah jadi tersangka," Ujar Tina selaku kakak Toni kepada wartawan, Jumat (3/04/2026).

Tina juga menyampaikan, dalam persidangan banyak keanehan muncul karena Toni diduga melakukan perbuatan yang menguntungkan pihak lain, yaitu Jesaya Perangin-angin dan Jesaya Ginting. Padahal, Toni merupakan pekerja dan bukan pemilik CV Arih Ersada yang masuk dalam radar korupsi profil desa dan website desa. "Dalam dakwaan subsider, disebutkan bahwa Toni diduga melakukan perbuatan yang menguntungkan pihak lain, yaitu Jesaya Perangin-angin dan Jesaya Ginting, padahal dia adalah pekerja, pembuatan website yang dibayar senilai Rp 5.700.000 per website yang dia buat," ujar Tina.

Ia mengatakan, keluarga juga sempat memposting kejanggalan yang muncul dalam kasus ini, namun tidak seviral kasus Amsal. "Kita sudah coba viralkan abang kejadian ini, namun tidak seviral Amsal, hingga tidak ada pantauan seperti kasus Amsal, padahal, kronologi, hingga judul persangkaannya sama abang pembuatan profil dan website desa", ucap Tina.

Pihak keluarga berharap suara kecil yang ada ini dapat didengar oleh Komisi III DPR RI, dan dapat membantu Toni Aji Anggoro mendapatkan hak keadilan.

Regulasi dan Standar Harga

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved