TRIBUN WIKI

Profil Brigjen TNI Purn Teddy Hernayadi, Pati TNI yang Divonis Hukuman Seumur Hidup

Brigjen TNI Teddy Hernayadi adalah Direktur Keuangan Angkatan Darat atau Dirkuad pada Januari hingga September 2014 yang divonis seumur hidup.

Tayang:
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Kompas.com
VONIS SEUMUR HDIUP- Brigjen TNI Teddy Hernayadi, Direktur Keuangan Angkatan Darat atau Dirkuad divonis seumur hidup karena korupsi saat masih menjabat di Kementerian Keuangan. 

Tak lama kemudian, tepatnya 17 Februari 2014, ia mendapatkan kenaikan pangkat menjadi Brigadir Jenderal.

Namun, jabatan strategis ini hanya diembannya selama sekitar sembilan bulan, karena pada 26 September 2014 ia diberhentikan dari jabatannya dan hanya ditugaskan sebagai Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat, langkah yang menjadi awal dari pembongkaran kasus yang menjeratnya.

Baca juga: Profil Eileen Wang, Mantan Wali Kota di California AS yang Mengaku Jadi Mata-mata Tiongkok

Kasus Korupsi dan Hukuman Berat

Penyelidikan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan pada tahun 2014 menemukan indikasi kuat adanya penyelewengan dana negara yang dilakukan Teddy saat masih menjabat di Kementerian Pertahanan periode 2010–2014.

Ia terbukti menggelapkan dana yang dialokasikan untuk pembelian pesawat tempur F-16 dan helikopter Apache, dengan total kerugian negara mencapai US$ 12,4 juta atau setara sekitar Rp 130 miliar.
 
Modus operandi yang digunakan adalah menerbitkan dan menandatangani surat perintah pembayaran tanpa izin dari atasan, serta memanipulasi administrasi keuangan agar dana tersebut dapat dicairkan dan dialihkan ke pihak yang tidak berhak.

Baca juga: Profil Celyna Grace, Finalis Indonesian Idol 2026, Penyanyi Muda yang Sejak Kecil Sudah Berprestasi

Kasus ini kemudian diserahkan ke Kepolisian Militer dan diadili di Pengadilan Militer.
 
Pada 30 November 2016, majelis hakim Pengadilan Militer II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Teddy Hernayadi.

Ia juga dipecat secara tidak hormat dari dinas TNI dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar kerugian negara yang timbul.

Hakim menilai perbuatannya sangat berat karena dilakukan oleh seorang perwira tinggi yang seharusnya menjadi teladan, serta telah merugikan upaya pemenuhan pertahanan dan keamanan negara.
 
Kasus ini menjadi salah satu catatan terkelam dalam sejarah integritas militer Indonesia.(ray/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved