TRIBUN WIKI
Profil Brigjen TNI Purn Teddy Hernayadi, Pati TNI yang Divonis Hukuman Seumur Hidup
Brigjen TNI Teddy Hernayadi adalah Direktur Keuangan Angkatan Darat atau Dirkuad pada Januari hingga September 2014 yang divonis seumur hidup.
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Ringkasan Berita:
- Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyebut ada perwira tinggi TNI yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena kasus hukum
- Adapun pati yang pernah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup adalah Brigjen TNI (Purn) Teddy Hernayadi
- Teddy Hernayadi korupsi pengadaan Alutsista di Kementerian Pertahanan (Kemenhan), saat dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang Pelaksana Pembiayaan Kementerian Pertahanan periode 2010-2014
TRIBUN-MEDAN.COM,- Brigjen TNI (Purn) Teddy Hernayadi, Direktur Keuangan Angkatan Darat atau Dirkuad yang menjabat dari Januari hingga September 2014 merupakan perwira tinggi TNI AD yang dijatuhi hukuman seumur hidup.
Ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengadaan Alutsista di Kementerian Pertahanan (Kemenhan), saat dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang Pelaksana Pembiayaan Kementerian Pertahanan periode 2010-2014.
Karena perbuatannya itu, jenderal bintang 1 tersebut turut diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar US$ 12.409 atau sekitar Rp 130 miliar dan dipecat dari TNI.
Baca juga: Profil Roony Bardghji, Winger Barcelona Incaran Klub Raksasa Lahir di Kuwait Keturunan Suriah
Nama Brigjen TNI Teddy Hernayadi baru-baru ini kembali jadi sorotan, usai Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyebut ada perwira tinggi TNI yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena kasus hukum.
Pernyataan Sjafrie itu disampaikan saat rapat bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Belakangan diketahui, pati TNI yang divonis hukuman seumur hidup adalah Brigjen TNI Teddy Hernayadi.
Baca juga: Profil Dyastasita Widya Budi, Pejabat Sekjen MPR RI Juri Cerdas Cermat, Punya Utang Rp 117 Juta
Lantas, seperto apa profilnya?
Profil Brigjen TNI Teddy Hernayadi
Brigadir Jenderal TNI (Purn.) Teddy Hernayadi adalah seorang mantan perwira tinggi Angkatan Darat yang pernah menduduki jabatan strategis di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Markas Besar TNI AD.
Namun namanya kemudian tercatat dalam sejarah militer Indonesia akibat keterlibatannya dalam kasus korupsi besar yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Baca juga: Profil PO Bus Halmahera, Angkutan Darat Penghubung Wilayah Sumatera
Adapun perjalanan karier Teddy Hernayadi berawal setelah ia lulus dari Akademi Militer pada tahun 1988.
Pria kelahiran Purwakarta, Jawa Barat, 8 Maret 1963 ini memulai pengabdiannya sebagai perwira keuangan di Komando Daerah Militer V/Brawijaya.
Berkat kinerjanya, ia mengalami serangkaian mutasi dan promosi jabatan hingga mencapai pangkat Kolonel, sebelum kemudian dipercaya menduduki jabatan-jabatan kunci di tingkat pusat.
Pada 16 Februari 2010, Teddy diangkat menjadi Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan RI, sekaligus merangkap jabatan sebagai Bendahara Khusus Pembiayaan Luar Negeri.
Baca juga: Profil Achmad Syahri As Siddiqi, Anggota DPRD Jember yang Merokok dan Main Game saat Rapat
Di posisi inilah ia memegang kendali atas pengelolaan dana pengadaan alat utama sistem persenjataan (Alutsista) yang bernilai sangat besar.
Ia bertugas di sana selama hampir empat tahun hingga akhir 2013.
Pada 2 Januari 2014, Teddy dipindahkan ke Markas Besar TNI Angkatan Darat dan dilantik secara resmi pada 16 Januari 2014 sebagai Direktur Keuangan Angkatan Darat.
Tak lama kemudian, tepatnya 17 Februari 2014, ia mendapatkan kenaikan pangkat menjadi Brigadir Jenderal.
Namun, jabatan strategis ini hanya diembannya selama sekitar sembilan bulan, karena pada 26 September 2014 ia diberhentikan dari jabatannya dan hanya ditugaskan sebagai Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat, langkah yang menjadi awal dari pembongkaran kasus yang menjeratnya.
Baca juga: Profil Eileen Wang, Mantan Wali Kota di California AS yang Mengaku Jadi Mata-mata Tiongkok
Kasus Korupsi dan Hukuman Berat
Penyelidikan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan pada tahun 2014 menemukan indikasi kuat adanya penyelewengan dana negara yang dilakukan Teddy saat masih menjabat di Kementerian Pertahanan periode 2010–2014.
Ia terbukti menggelapkan dana yang dialokasikan untuk pembelian pesawat tempur F-16 dan helikopter Apache, dengan total kerugian negara mencapai US$ 12,4 juta atau setara sekitar Rp 130 miliar.
Modus operandi yang digunakan adalah menerbitkan dan menandatangani surat perintah pembayaran tanpa izin dari atasan, serta memanipulasi administrasi keuangan agar dana tersebut dapat dicairkan dan dialihkan ke pihak yang tidak berhak.
Baca juga: Profil Celyna Grace, Finalis Indonesian Idol 2026, Penyanyi Muda yang Sejak Kecil Sudah Berprestasi
Kasus ini kemudian diserahkan ke Kepolisian Militer dan diadili di Pengadilan Militer.
Pada 30 November 2016, majelis hakim Pengadilan Militer II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Teddy Hernayadi.
Ia juga dipecat secara tidak hormat dari dinas TNI dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar kerugian negara yang timbul.
Hakim menilai perbuatannya sangat berat karena dilakukan oleh seorang perwira tinggi yang seharusnya menjadi teladan, serta telah merugikan upaya pemenuhan pertahanan dan keamanan negara.
Kasus ini menjadi salah satu catatan terkelam dalam sejarah integritas militer Indonesia.(ray/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Brigjen-TNI-Teddy-Hernayadi-korupsi-divonis-seumur-hidup.jpg)