TRIBUN WIKI

SOSOK Marsinah, Wanita Pemberani Simbol Perjuangan Buruh yang Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Marsinah adalah seorang aktivis buruh dan pekerja pabrik asal Indonesia yang menjadi simbol perjuangan hak-hak buruh di era Orde Baru.

Editor: Array A Argus
Pinterest/Canva
PAHLAWAN NASIONAL- Kementerian Sosial mengusulkan agar Marsinah menjadi pahlawan nasional. Marsinah adalah perempuan pemberani simbol perjuangan buruh. 

Ia lahir pada 10 April 1969 di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Marsinah adalah anak kedua dari tiga bersaudara pasangan Astin dan Sumini.

Kakak perempuannya bernama Marsini, dan adik perempuannya bernama Wijati.

Namun, ibu Marsinah meninggal dunia ketika ia berusia tiga tahun.

Baca juga: Lupa Hapus Foto Mantan, Fakta Clara Shinta Ingin Cerai, Padahal Baru 2 Bulan Dinikahi Suami

Saat masih kecil, Marsinah diasuh oleh nenek dan bibinya di kampung halaman.

Masa kecilnya diisi dengan belajar dan membantu keluarga.

Saat remaja, Marsinah dikenal sebagai anak yang rajin, pendiam, namun tegas dan memiliki pendirian kuat.

Setelah menamatkan pendidikan di SMA Muhammadiyah 1 Nganjuk, Marsinah tidak melanjutkan kuliah karena keterbatasan biaya.

Ia pun bekerja di pabrik plastik SKW di Kawasan Industri Rungkut.

Baca juga: Kalender Jawa Weton Kamis Pon 23 Oktober 2025, Jaga Sikap dan Ucapan Anda!

Marsinah, yang tewan mengenaskan pada tanggal 8 Mei 1993 silam.
Marsinah, yang tewan mengenaskan pada tanggal 8 Mei 1993 silam. (id.wikipedia)

Namun gajinya saat itu jauh dari cukup, sehingga ia harus mencari tambahan penghasilan dengan berjualan nasi bungkus.

Dikutip dari Kompas.com, Marsinah juga sempat bekerja di sebuah perusahaan pengemasan barang sebelum akhirnya pindah bekerja di pabrik arloji PT Catur Putra Surya (PT CPS) di Desa Siring, Kecamatan Porong, Sidoarjo pada 1990.

Di PT CPS ini pula kisah kelamnya terjadi.

Ketika Marsinah bekerja di PT CPS, ia dikenal sebagai buruh yang vokal.

Ia bergabung dengan organisasi buruh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) unit kerja PT CPS.

Baca juga: Tiga Tahun Menikah tanpa Anak, Wanita Ini Kaget Suaminya Ternyata secara Biologis Perempuan

Pada 1993, pemerintah mengeluarkan instruksi Gubernur KDH TK I Jawa Timur dalam surat edaran No. 50/Th. 1992 yang berisi imbauan kepada pengusaha Jawa Timur untuk menaikkan gaji pokok karyawan sebesar 20 persen.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved