TRIBUN WIKI
Mengenal Masyarakat Adat yang Kini Dibolehkan MK Berkebun di Kawasan Hutan
Masyarakat Adat adalah kelompok masyarakat yang memiliki sejarah asal-usul dan menempati wilayah adat secara turun-temurun.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menerbitkan putusan yang berkenaan dengan Masyarakat Adat.
Putusan itu tertuang dalam Keputusan MK Nomor 181/PUU-XXII/2024, yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Adapun isi putusan tersebut yakni menegaskan bahwa Masyarakat Adat tidak diwajibkan mengantongi izin berusaha dari pemerintah pusat untuk berkebun di kawasan hutan, selama aktivitas tidak bersifat komersial.
Baca juga: PENGAKUAN Suami Anti Puspita Usai Tahu Istrinya Lagi Hamil Tewas Saat Open BO: Jujur Saya Malu Juga
MK memberi pemaknaan baru terhadap Pasal 17 ayat (2) huruf b dan Pasal 110B ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, putusan ini menyesuaikan semangat Putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014 yang telah lebih dulu memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat di kawasan hutan.
“Melalui putusan a quo Mahkamah perlu untuk menyesuaikan semangat yang terkandung dalam norma Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU 6/2023 dengan Putusan Mahkamah tersebut,” kata Enny.
Baca juga: Pria Tewas Dianiaya dan Diracun Mertua setelah Bertengkar dengan Istri
Karena putusan ini bersinggunggan dengan Masyarakat Adat, lantas apa makna Masyarakat Adat itu?
Mengenal Masyarakat Adat
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara atau AMAN mempadankan terminologi 'Indigenous Peoples', yang dipakai secara global sebagai “Masyarakat Adat.”
Menurut AMAN, Masyarakat Adat adalah kelompok masyarakat yang memiliki sejarah asal-usul dan menempati wilayah adat secara turun-temurun.
Baca juga: Mobil Pajero Diduga Berpelat Polri Gunakan Tot Tot Wuk Wuk di Jalanan Macet, Ditlantas: Kami Cek
Masyarakat Adat memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial-budaya yang diatur oleh hukum adat, dan lembaga adat yang mempertahankan keberlanjutan kehidupan Masyarakat Adat sebagai komunitas adat.
Dikutip dari laman AMAN, terdapat empat warisan leluhur atau asal-usul sebagai pembeda antara Masyarakat Adat dan kelompok masyarakat lainnya.
Unsur-unsur tersebut, antara lain identitas budaya yang sama, mencakup bahasa, spiritualitas, nilai-nilai, serta sikap dan perilaku yang membedakan kelompok sosial yang satu dengan yang lain; sistem nilai dan pengetahuan, mencakup pengetahuan tradisional yang dapat berupa pengobatan tradisional, perladangan tradisional, permainan tradisional, sekolah adat, dan pengetahuan tradisional maupun inovasi lainnya; wilayah adat (ruang hidup), meliputi tanah, hutan, laut, dan sumber daya alam (SDA) lainnya yang bukan semata-mata dilihat sebagai barang produksi (ekonomi), tetapi juga menyangkut sistem religi dan sosial-budaya; serta hukum adat dan kelembagaan adat aturan-aturan dan tata kepengurusan hidup bersama untuk mengatur dan mengurus diri sendiri sebagai suatu kelompok sosial, budaya, ekonomi, dan politik.
Baca juga: Motif Pembunuhan Brigadir Esco Setelah Terungkap Keterlibatan Ayah dan Ibu Briptu Rizka Sekeluarga
Sementara itu, mengacu pada Deklarasi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak-hak Masyarakat Adat atau Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP), karakteristik penanda Masyarakat Adat, antara lain identifikasi diri (self-identification); keberlanjutan sejarah (sebelum diinvasi oleh kekuatan penjajah atau kolonial); penduduk asal (sejarah); hubungan spiritual dengan tanah dan wilayah adat; identitas yang khas (bahasa, budaya, kepercayaan); serta sistem sosial politik dan ekonomi yang khas.
Soal Putusan MK
Putusan MK mengenai izin usaha bagi Masyarakat Adat ini tak lepas dari permohonan yang dimohonkan oleh Perkumpulan Pemantau Sawit (Sawit Watch).
Sawit Watch adalah lembaga yang berdiri sejak 1998, yang kegiatannya melakukan kajian terhadap kebijakan dan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam khususnya sawit dan dampaknya terhadap ekologi, sosial, dan ekonomi.
Baca juga: Youtuber Stevansyoung Didatangi Banser Usai Bikin Konten Bahas Trans7 dan Pesantren yang Lagi Viral
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sorbatua-Siallagan_Masyarakat-Adat-dan-mahasiswa_.jpg)