Breaking News

TRIBUN WIKI

Mengenal Masyarakat Adat yang Kini Dibolehkan MK Berkebun di Kawasan Hutan

Masyarakat Adat adalah kelompok masyarakat yang memiliki sejarah asal-usul dan menempati wilayah adat secara turun-temurun.

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Aksi dukungan dari masyarakat adat dan mahasiswa terhadap Sorbatua Siallagan dan beraliansi untuk bergerak menutup TPL mewarnai jalannya persidangan. 

Pemohon diwakili Koordinator Badan Pengurus Perkumpulan Pemantau Sawit, Nurhanudin Achmad.

Dikutip dari Tribun Ternate, putusan MK ini sebenarnya berangkat dari hasil uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, khususnya terhadap:

  • Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5
  • Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20

Kedua pasal tersebut sebelumnya mewajibkan setiap orang, termasuk masyarakat adat, untuk memiliki izin usaha jika ingin berkebun di kawasan hutan.

Amar Putusan MK

  • MK mengabulkan permohonan uji materi sebagian.
  • MK menyatakan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa masyarakat adat yang hidup secara turun-temurun di kawasan hutan dikecualikan dari kewajiban izin usaha.
  • Artinya, masyarakat adat boleh berkebun tanpa izin, selama kegiatan itu tidak untuk tujuan komersial.

Dampak Putusan

  • Perlindungan hukum bagi masyarakat adat yang menggantungkan hidupnya dari hutan secara tradisional.
  • Pengakuan terhadap hak ulayat dan praktik agrikultur tradisional masyarakat adat.
    Pengecualian ini tidak berlaku jika kegiatan berkebun dilakukan untuk kepentingan bisnis atau komersial.

Sebahagian tulisan ini telah tayang di Tribun Ternate dengan judul Putusan MK: Masyarakat Adat Bebas Berkebun di Hutan, Asal Bukan untuk Bisnis

(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved