Sidang Putusan Palti Hutabarat

Palti Hutabarat Divonis Lima Bulan Penjara, Lebih Ringan Tiga Bulan dari Tuntutan Jaksa

Terdakwa Palti Hutabarat divonis lima bulan penjara oleh ketua majelis hakim, Halida Rahardini di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, hari ini

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Palti Hutabarat, influencer yang menjadi terdakwa dalam perkara penyebaran berita bohong soal rekaman pembicaraan Forkopimda Batubara mendukung pasangan calon presiden nomor urut 2 di vonis Hakim Halida Rahardini dengan hukuman lima bulan penjara. Tiga bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa, Kamis (15/8/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Terdakwa Palti Hutabarat divonis lima bulan penjara oleh ketua majelis hakim, Halida Rahardini di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Kamis (15/8/2024). 

Menurut majelis hakim, terdakwa Palti Hutabarat tidak berhak untuk melakukan penyebaran berita bohong yang diunggahnya di media sosial twitter atau X miliknya. 

Akibatnya, majelis hakim memutuskan terdakwa Palti Hutabarat dengan hukuman tiga bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa. 

Palti Hutabarat saat bertemu Jokowi beberapa waktu silam sebelum ia akhirnya ditangkap karena kasus dugaan hoaks
Palti Hutabarat saat bertemu Jokowi beberapa waktu silam sebelum ia akhirnya ditangkap karena kasus dugaan hoaks (Facebook)

"Mengadili, ke satu terdakwa Palti Hutabarat tidak terbukti secara sah dan melawan hukum sebagaimana didakwaan jaksa penuntut umum. Kedua, membebaskan terdakwa dari dakwaan pertama," kata Majelis hakim yang diketuai oleh Halida Rahardini. 

Lanjutnya, Palti Hutabarat terbukti telah melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan orang lain. 

Ganjar Pranowo hadiri sidang pembelaan terdakwa Palti Hutabarat dalam perkara pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Palti membacakan Pleidoinya di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Selasa (30/7/2024).
Ganjar Pranowo hadiri sidang pembelaan terdakwa Palti Hutabarat dalam perkara pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Palti membacakan Pleidoinya di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Selasa (30/7/2024). (TRIBUN MEDAN/ALIF AL QADRI HARAHAP)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Paltii Hutabarat dengan pidana selama lima bulan penjara, denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apa bila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan satu bulan," vonis hakim. 

Selain itu hakim memerintahkan JPU untuk memblokir akun twitter atau X milik Palti Hutabarat, agar tidak dapat di akses lagi. 

Sebelumnya, Palti Hutabarat dituntut delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Palti dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 A UU nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Influencer sekaligus relawan Ganjar Mahfud itu dianggap menyebar berita bohong soal rekaman pembicaraan yang bernarasi Forkompimda di Batubara mendukung Paslon 02, Prabowo-Gibran.

(cr2/tribun-medan.com) 

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved