Sidang Putusan Palti Hutabarat
Palti Hutabarat Divonis Lima Bulan Penjara, Lebih Ringan Tiga Bulan dari Tuntutan Jaksa
Terdakwa Palti Hutabarat divonis lima bulan penjara oleh ketua majelis hakim, Halida Rahardini di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, hari ini
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Terdakwa Palti Hutabarat divonis lima bulan penjara oleh ketua majelis hakim, Halida Rahardini di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Kamis (15/8/2024).
Menurut majelis hakim, terdakwa Palti Hutabarat tidak berhak untuk melakukan penyebaran berita bohong yang diunggahnya di media sosial twitter atau X miliknya.
Akibatnya, majelis hakim memutuskan terdakwa Palti Hutabarat dengan hukuman tiga bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Mengadili, ke satu terdakwa Palti Hutabarat tidak terbukti secara sah dan melawan hukum sebagaimana didakwaan jaksa penuntut umum. Kedua, membebaskan terdakwa dari dakwaan pertama," kata Majelis hakim yang diketuai oleh Halida Rahardini.
Lanjutnya, Palti Hutabarat terbukti telah melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan orang lain.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Paltii Hutabarat dengan pidana selama lima bulan penjara, denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apa bila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan satu bulan," vonis hakim.
Selain itu hakim memerintahkan JPU untuk memblokir akun twitter atau X milik Palti Hutabarat, agar tidak dapat di akses lagi.
Sebelumnya, Palti Hutabarat dituntut delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Palti dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 A UU nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Influencer sekaligus relawan Ganjar Mahfud itu dianggap menyebar berita bohong soal rekaman pembicaraan yang bernarasi Forkompimda di Batubara mendukung Paslon 02, Prabowo-Gibran.
(cr2/tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Palti Hutabarat Penyebar Berita Hoaks Divonis 5 Bulan Penjara, Denda Rp 50 Juta |
|
|---|
| Palti Hutabarat Minta Pemerintah Membuat Peraturan dan Kelonggaran untuk Influencer Politik |
|
|---|
| Terkait Vonis Palti Hutabarat, Jaksa Masih Pikir-pikir, Menunggu Petunjuk Pimpinan |
|
|---|
| Penasihat Hukum Palti Hutabarat Ngaku Puas dengan Putusan Hakim tapi Agak Berat dengan Denda 50 Juta |
|
|---|
| Lebih Ringan 3 Bulan, Palti Bisa Langsung Bebas bila Bayar Denda Rp 50 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-Vonis-Palti-Hutabarat_5-bulan-dipenjara-Palti-Hutabarat_.jpg)