TAG
ekstasi
-
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada selaku Ulina atas kasus peredaran narkoba.
Jumat, 7 Maret 2025
-
Lima terdakwa yang terlibat dalam kasus pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Selasa, 4 Maret 2025
-
Pihaknya juga menyelidiki aset-aset para bandar narkoba yang diduga diperoleh dari hasil bisnis haram tersebut untuk disita.
Senin, 24 Februari 2025
-
Polres Asahan memusnahkan barang bukti narkotika hasil tangkapan periode Oktober hingga Desember 2024 di halaman belakang Mapolres Asahan.
Senin, 17 Februari 2025
-
Polisi menangkap seorang bandar narkoba jenis esktasi disebuah kos-kosan yang berada di Jalan Taruna, Kelurahan Satria,.
Sabtu, 25 Januari 2025
-
Diskotek Blue Sky yang berada di Dusun VII, Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok digerebek polisi.
Senin, 20 Januari 2025
-
Warga sekaligus bandar narkoba jenis pil ekstasi asal Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deliserdang
Senin, 6 Januari 2025
-
Polda Sumut berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu seberat 50 Kilogram dan 100.350 butir pil ekstasi.
Senin, 30 Desember 2024
-
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu seberat 50 Kilogram dan 100.350 butir pil ekstasi.
Senin, 30 Desember 2024
-
Adapun identitas pelaku berinisial AP (24). Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi.
Rabu, 25 Desember 2024
-
Ia diringkus di Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Jati Negara, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai
Kamis, 19 Desember 2024
-
Kurir narkoba jenis pil ekstasi siap antar tempat sesuai pesanan tak berkutik diringkus Sat Res Narkoba Polres Binjai.
Kamis, 19 Desember 2024
-
Polda Sumut menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 201 kilogram yang akan diedarkan ke Kota Medan.
Rabu, 20 November 2024
-
Satuan reserse Narkoba Polres Asahan dikabarkan mengamankan 18 kg sabu dan puluhan ribu pil ekstasi dari kapal nelayan.
Selasa, 5 November 2024
-
Adapun identitas pelaku berinisial MIM (21). Ia diamankan pada, Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 22.45 WIB.
Senin, 21 Oktober 2024
-
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap seorang wanita muda bernama Poppy Putri Mahendra, 19 tahun,
Selasa, 15 Oktober 2024
-
Namun dia menegaskan bahwa oknum tersebut sudah meninggalkan tugas dari Polres Muratara selama enam bulan terakhir.
Kamis, 19 September 2024
-
Satuan Narkoba Polrestabes Medan dan Subdit IV direktorat narkoba Bareskrim Polri melimpahkan lima tersangka pabrik ekstasi rumahan.
Sabtu, 7 September 2024
-
Polda Sumut menyatakan telah melimpahkan berkas perkara 5 tersangka terkait pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana Kelurahan Sukaramai.
Sabtu, 31 Agustus 2024
-
Bukan tanpa alasan, kedatangan personel tersebut untuk mengamankan pria berusia 23 tahun tersebut karena diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.
Selasa, 6 Agustus 2024
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved