Medan Terkini

Lima Terdakwa Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Pidana Mati

Lima terdakwa yang terlibat dalam kasus pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
PABRIK EKSTASI - Lima terdakwa yang terlibat dalam kasus pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara, dituntut masing-masing dengan penjara seumur hidup hingga pidana mati di PN Medan, Selasa (4/2/2025). 

TRIBUN-MEDAN.  com, MEDAN - Lima terdakwa yang terlibat dalam kasus pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara, dituntut masing-masing dengan penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Kelima terdakwa, yakni Hendrik Kosumo (41), M Syahrul Savawi alias Dodi (43), Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dan Debby Kent (36), masing-masing terbukti melakukan tindak pidana narkoba. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizqi Darmawan di mengatakan, terdakwa Hendrik Kosumo merupakan pemilik pabrik ekstasi rumahan dan terdakwa Syahrul Savawi alias Dodi yang bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak dan pemasaran ekstasi dituntut dengan pidana mati.

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing kepada terdakwa Hendrik Kosumo dan terdakwa M Syahrul Savawi alias Dodi dengan pidana mati,” tegas Rizqi, Selasa (4/3/2025). 

JPU menyebutkan kedua terdakwa terbukti bersalah memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram. 

“Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” ujarnya. 

Sedangkan ketiga terdakwa lainnya, yakni Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dan Debby Kent (36), merupakan istri dari terdakwa Hendrik Kosumo, masing-masing dituntut pidana penjara seumur hidup.

“Ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Rizqi. 

Menurut JPU, hal memberatkan perbuatan kelima terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkoba.

“Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” jelas Rizqi. 

Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Nani Sukmawati menunda persidangan dan dilanjutkan pada Rabu (5/3/2025) dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (5/3) besok, dikarenakan masa tahanan sudah mau habis,” ujar Nani Sukmawati. 

JPU Rizqi Darmawan dalam surat dakwaan sebelumnya menyebutkan, kasus ini bermula pada Selasa (11/6/2024) di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area. 

Petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Polda Sumut melakukan penggerebekan di sebuah rumah toko (ruko) yang diduga sebagai lokasi pembuatan pil ekstasi.

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa alat cetak ekstasi, bahan kimia padat sebanyak 8,96 kg, bahan kimia cair 218,5 liter, mephedrone serbuk 532,92 gram, dan 635 butir ekstasi, serta berbagai bahan kimia prekursor dan peralatan laboratorium. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved