Sumut Terkini

Santai di Gubuk Sambil Bawa Ekstasi, Pria 23 Tahun Diciduk Satreskoba Polres Tanah Karo

Bukan tanpa alasan, kedatangan personel tersebut untuk mengamankan pria berusia 23 tahun tersebut karena diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
HO
Pelaku penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti 12 butir pil ekstasi, diamankan di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Selasa (6/8/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Tengah duduk santai di sebuah gubuk, pria berinisal PLMS warga Desa Mardinding, Kecamatan Mardinding, dibuat kaget atas kedatangan personel Satreskoba Polres Tanah Karo.

Bukan tanpa alasan, kedatangan personel tersebut untuk mengamankan pria berusia 23 tahun tersebut karena diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba. 

Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Harjuna Bangun, pihaknya berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (3/8/2024) kemarin sekira pukul 23.00 WIB.

Dirinya menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan pengembangan yang dilakukan oleh personel atas dasar laporan dari masyarakat. 

"Berdasarkan laporan yang kita terima, kita langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang pria pelaku penyalahgunaan narkoba pada Sabtu kemarin," ujar Harjuna, Selasa (6/8/2024). 

Diungkapkan Harjuna, pelaku diamankan di sebuah gubuk yang ada di Desa Simbekan. Setelah berhasil mengamankan pelaku, selanjutnya personel Satreskoba Polres Tanah Karo melakukan penggeledahan terhadap badan dan lokasi di sekitar pelaku. 

Dari hasil penggeledahan, personel Satreskoba Polres Tanah Karo berhasil menemukan barang bukti berupa 12 butir pil berwarna merah muda.

Dimana, setelah dicek dan berdasarkan pengakuan pelaku jika pil tersebut merupakan narkotika jenis ekstasi

"Kami menemukan 12 butir narkotika jenis ekstasi berwarna merah muda yang disimpan dalam plastik klip berles merah dan dibungkus dengan plastik warna biru," katanya. 

Dari temuan tersebut, selanjutnya personel langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakam dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Lebih lanjut, dari beberapa penangkapan yang dilakukan semenjak dirinya menjabat sebagai Kasat Narkoba banyak dibantu dengan informasi dari masyarakat.

Untuk itu, dirinya berharap ke depan koordinasi yang baik untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo lebih maksimal lagi.

(mns/tribun-medan.com) 

 
 
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved