Langkat Terkini

Polisi Gerebek Diskotek Blue Sky di Langkat, Karyawan Ditangkap Kantongi 8 Butir Ekstasi

Diskotek Blue Sky yang berada di Dusun VII, Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok digerebek polisi. 

|
TRIBUN MEDAN/HO
Diskotek Blue Sky yang berada di Dusun VII, Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (20/1/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Diskotek Blue Sky yang berada di Dusun VII, Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara digerebek polisi. 

Seorang karyawan diskotek yang diduga tak mengantongi izin ini, berinisial AS (26) diamankan Sat Res Narkoba Polres Langkat. 

AS diamankan polisi karena mengantongi delapan butir pil ekstasi dengan berat brutto 3,08 gram.

"Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima pada Minggu (19/1/2025) pukul 00.30 WIB mengenai aktivitas mencurigakan di depan Blue Sky, yang diduga sering menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba," ujar Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, Senin (20/1/2025). 

Lanjut Rajendra, menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Res Narkoba Polres Langkat melakukan penyelidikan.

"Pada pukul 01.00 WIB, personel berhasil mengamankan tersangka, AS di depan Blue Sky. Dan personel melakukan penggeledahan dan menemukan delapan butir ekstasi," ujar Rajendra. 

Selanjutnya personel melakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui bahwasanya narkoba jenis ekstasi tersebut miliknya. 

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, informasi yang diperoleh pada Kamis (9/1/2025) lalu, Fokopimca Bahorok melalukan pemanggilan terhadap pemilik Blue Sky. 

Adapun tujuan pemanggilan itu, mempertanyakan kepada pemilik soal izin diskotek tersebut. 

Dimana dalam pertemuan, pengusaha mengatakan jika mereka membuat usaha bar bukan diskotek. 

Gitupun izin bar belum terbit atau belum terverifikasi, lakukan pemenuhan persyaratan melalui oss.go.id selama 90 hari dari mulai tgl 12 Desember 2024.

Begitu juga izin perdagangan eceran minuman beralkohol yang juga belum terbit, lakukan pemenuhan persyaratan melalui oss.go.id selama 90 hari dari mulai tgl 12 Desember 2024.

Namun pada prakteknya, Blue Sky bukanlah bar melainkan sebuah diskotek.

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved