Breaking News

Medan Terkini

Polisi Limpahkan Berkas Perkara 5 Tersangka Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan ke Kejaksaan

Polda Sumut menyatakan telah melimpahkan berkas perkara 5 tersangka terkait pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana Kelurahan Sukaramai.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Direktur tindak pidana narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa (kiri) Waka Polda Sumut Brigjen Rony Samtana (Tengah), Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Yemi (2 dari kanan) dan Kombes Hadi Wahyudi (kanan) saat memaparkan kasus laboratorium ekstasi di Medan, Kamis (13/6/2024) sore. Sebanyak 5 orang ditangkap. 

TRIBUN- MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut menyatakan telah melimpahkan berkas perkara 5 tersangka terkait pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan ke jaksa penuntut umum.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, berkas dilimpahkan pada Senin 26 Agustus lalu.

Sampai saat ini Polisi masih menunggu hasil penelitian jaksa. Apabila dinyatakan lengkap, akan segera dikirim tersangka dan barang bukti.

Namun apabila dikembalikan, penyidik akan melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa.

"Berkas perkara telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum pada 26 Agustus 2024. Saat ini kita menunggu hasil penelitian teman-teman di Kejaksaan,"ungkap Hadi, Sabtu (31/8/2024).

Sebelumnya, Direktorat tindak pidana narkoba Bareskrim Polri, dibantu Polda Sumut dan Bea Cukai menggerebek pabrik sekaligus laboratorium pembuatan narkoba jenis ekstasi di sebuah rumah toko (Ruko) nomor 136 C Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan pada 11 Juni 2024 lalu.

Polisi juga menangkap 5 orang yakni berinisial HK jenis kelamin laki-laki, DK jenis kelamin perempuan, SS laki-laki, AP seorang pria dan HD seorang perempuan.

Direktur tindak pidana narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, pabrik ekstasi rumah ini sudah beroperasi selama enam bulan.

Keterangan tersangka yang diterima Polisi, dalam sebulan mereka memproduksi 600 butir ekstasi.

"Keterangan tersangka dalam sebulan mencetak lebih dari 600 butir ekstasi, dalam sebulan. Dia pesanan, mungkin lebih,"kata Brigjen Mukti Juharsa di Medan, Kamis (13/6/2024).

"Anggap total sebulan 600, selama 6 bulan. Itu baru keterangan tersangka,"sambungnya.

Juharsa mengungkap, para tersangka memproduksi ekstasi di lantai 3 bangunan rumah.

Di sebuah kamar sekitar 3 kali 2 ini mereka mencetak barang haram menggunakan alat dan bahan yang diperoleh dari luar negeri, khususnya negara China.

Dari pengungkapan ini Polisi menyita 635 butir ekstasi siap edar, alat cetak ekstasi, berbagai jenis bahan kimia prekursor dan peralatan Clandestine laboratorium narkotika pil ekstasi.

Kemudian bahan kimia sebanyak 8,96 kilogram, bahan kimia cair sebanyak 218,5 liter, Mephedrone serbuk seberat 5032,92 gram dan barang bukti lainnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved