Berita Nasional

Pengakuan Eks Direktur Terima 7.000 USD Kasus Chromebook, Pengacara: Pernah Diancam Jadi Tersangka?

Purwadi mengakui pernah menerima uang senilai 7.000 dollar AS sebagai uang 'terima kasih' dari pihak penyedia Chromebook

IST
SIDANG - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).() 

TRIBUN-MEDAN.com - Pengakuan mantan Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek, Purwadi Sutanto pernah menerima uang senilai 7.000 dolar Amerika Serikat.

Hal itu diakui Purwadi saat dicecar pertanyaan oleh Pengacara Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ari Yusuf.

Ia bertanya kepada Eks Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek, Purwadi Sutanto apakah pernah diancam akan dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Hal ini Ari tanyakan ketika Purwadi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Nadiem Makarim.

Baca juga: BKSDA Sebut Harimau yang Mati Tertabrak di Jalinsum Simalungun merupakan Macan Akar

Dalam sidang, Purwadi mengakui pernah menerima uang senilai 7.000 dollar Amerika Serikat (AS) sebagai uang 'terima kasih' dari pihak penyedia Chromebook. Uang itu diterimanya akhir 2021, setelah tidak lagi menjabat sebagai Direktur SMA.

“Saya enggak tahu (vendor atau bukan) karena saya sudah enggak (menjabat), uang katanya ucapan terima kasih dari penyedia,” ujar Purwadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026). 

Setelah Purwadi mengaku pernah menerima uang terkait pengadaan Chromebook, Ari mengaitkan soal penerimaan itu dengan statusnya ketika saat penyidikan. 

Baca juga: Harta Kekayaan Kepala Kejari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga yang Diduga Pungli Kepala Desa

“Bapak pernah enggak diancam akan dijadikan tersangka?” tanya Ari.

Purwadi mengatakan, dirinya tidak pernah diancam dengan ucapan tersebut. 

Ari kembali mencecar Purwadi dengan pertanyaan yang sama. 

“Bahwa Bapak menerima uang ini, kaitan dengan uang ini akan dijadikan tersangka?” tanya Ari lagi. Tapi, Purwadi masih pada jawaban awalnya, “Tidak”.

Masih tidak puas, Ari meminta Purwadi mengingat-ingat lagi pertanyaan penyidik saat itu. “Bapak coba ingat-ingat, waktu Bapak menerima uang ini kan ditanyakan, Bapak menerima uang. Lalu apa perintah dari penyidik pada waktu itu?” cecar Ari.

Purwadi mengatakan, saat itu, penyidik mengarahkan agar dia mengembalikan uang tersebut.

Akhirnya, uang 7.000 dollar AS ini dititipkan kepada kejaksaan untuk nantinya dikembalikan ke negara. 

“Jadi Bapak mengembalikan itu setelah diperiksa?” tanya Ari.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved