Minggu, 5 Juli 2026

Berita Medan

Antonius Tumanggor Diminta Uang Damai Rp1,2 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Gagalkan Mediasi

Menurut Fernando, sejak awal kliennya beritikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara damai.

Tayang:
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Dedy Kurniawan
Kuasa hukum Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor mengungkap dugaan adanya permintaan uang perdamaian sebesar Rp1,2 miliar yang disebut menjadi penyebab gagalnya proses mediasi antara kliennya dengan pelapor, Robin Marojahan Silalahi alias Ojak. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Kuasa hukum Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor mengungkap dugaan adanya permintaan uang perdamaian sebesar Rp1,2 miliar yang disebut menjadi penyebab gagalnya proses mediasi antara kliennya dengan pelapor, Robin Marojahan Silalahi alias Ojak.

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Antonius, Fernando Raja Sipahutar.

Menurut Fernando, sejak awal kliennya beritikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara damai.

Namun, proses mediasi disebut kandas setelah muncul permintaan uang sebesar Rp1,2 miliar.

"Sejak awal kami sangat terbuka untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik. Klien kami juga memiliki itikad baik. Namun, kami menilai pelapor justru tidak menunjukkan sikap yang sama dan terus berupaya mencemarkan nama baik klien kami melalui media sosial maupun opini yang menurut kami tidak dapat dibuktikan," ujar Fernando, Minggu (5/7/2026). 

Fernando mengatakan informasi mengenai nominal tersebut diperoleh dari tim mediasi yang hadir dalam pertemuan.

Menurutnya, pelapor menuliskan langsung angka Rp1,2 miliar sebagai syarat perdamaian.

"Bagi kami, permintaan tersebut mengarah pada dugaan pemerasan sekaligus upaya pembunuhan karakter serta perusakan citra dan nama baik klien kami," tegasnya.

Fernando didampingi Kepala Lingkungan IX Kelurahan Sei Agul Junus Banjarnahor, tokoh masyarakat Lorong Tapanuli St. A. Manulang, serta Pak Sihaloho yang disebut sebagai utusan Antonius Tumanggor dalam proses mediasi.

Selain menyoroti proses mediasi, Fernando juga menyinggung beredarnya dokumen laporan polisi di sejumlah media.

Menurutnya, penyebaran dokumen tersebut berpotensi menggiring opini publik sehingga pihaknya mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkannya.

Ia juga menilai aksi unjuk rasa yang berlangsung di DPRD Kota Medan maupun di Kantor DPD Partai NasDem beberapa waktu lalu merupakan bagian dari upaya membentuk opini publik yang merugikan nama baik kliennya.

Terkait proses hukum yang sedang berjalan, Fernando menegaskan Antonius tetap menghormati proses penyelidikan.

Ia menjelaskan kliennya belum memenuhi panggilan klarifikasi penyidik karena sedang menjalankan tugas kedewanan di Bandung dan Bogor bersama DPRD Kota Medan.

"Kami telah menyampaikan pemberitahuan kepada penyidik sekaligus meminta penjadwalan ulang. Klien kami siap memberikan klarifikasi dan mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Round of 16 - Babak 16 Besar
Minggu, 5 Juli 2026 | 00:00 WIB
Canada
Kanada
0 - 3
Morocco
Maroko
Round of 16 - Babak 16 Besar
Minggu, 5 Juli 2026 | 04:00 WIB
Paraguay
Paraguay
0 - 1
France
Prancis
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved