Sumut Terkini

Tolak Pembongkaran Tembok dan Taman, Warga Contempo Regency Medan RDP dengan DPDR

Warga melalui kuasa hukumnya, Tuseno, menuntut penghentian rencana pembongkaran tembok dan rumah ibadah yang dikenal warga sebagai Rumah Datuk.

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Warga perumahan Contempo Regency Jalan Brigjen Hamid, Medan mengikuti rapat dengar pendapat bersama DPDR Medan. Mereka mengadukan sengketa fasilitas umum oleh pihak pengembang kepada Komisi IV DPRD Medan, Senin (18/5/2026), malam. 

Dalam kesempatan itu, Tuseno mengapresiasi pernyataan Ketua Komisi IV DPRD Medan yang disebutnya memahami bahwa rumah ibadah dan tembok kompleks tidak termasuk objek dalam putusan pengadilan sebelumnya.

"Pak Paul tadi menyampaikan bahwa rumah ibadah dan tembok itu tidak masuk dalam amar putusan lama. Itu yang kami apresiasi," ujarnya.

Meski demikian, warga masih menunggu kesimpulan resmi DPRD Medan terkait hasil RDP tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Yuu At Contempo, Michael Marco Sibuea, menyatakan pihaknya juga tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilalihan PSU. Ia mempertanyakan sikap pemerintah kota yang dinilai tidak transparan.

“Kami dianggap tidak ada. Padahal, berdasarkan aturan, minimal 50 persen plus satu warga harus menyetujui. Orang yang diam atau tidak hadir tidak bisa dianggap setuju,” katanya.

Menurut Michael, masih terdapat cacat administrasi dalam proses penetapan PSU, termasuk tidak dipublikasikannya keputusan wali kota secara terbuka kepada warga terdampak.

Ia memastikan pihaknya siap menempuh langkah hukum perdata apabila pembongkaran tetap dilakukan. 

"Kami tidak akan menerima satu senti pun pembongkaran itu. Kalau dibiarkan, warga pasti kecewa karena fasilitas itu sudah dinikmati bersama selama ini," kata 


(cr17/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Tags
Sumut
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved