Sumut Terkini

Jual Sabu ke Polisi Pria di Kota Binjai Diringkus Polisi, Satu Tersangka Kabur

Atas informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Binjai melakukan penyelidikan. 

Tayang:
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
IST
NARKOBA - Tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu diringkus polisi di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara, Selasa (19/5/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Pengedar narkoba jenis sabu diringkus Satres Narkoba Polres Binjai di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara. 

Adapun identitas tersangka berinisial AS (23) warga Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat. Ia ditangkap pada, Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. 

"Mulanya penangkapan itu berawal saat Kanit II, Ipda Jun Fredy mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba dilokasi yang dimaksud," ujar Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, Selasa (19/5/2026). 

Lanjut Ismail, atas informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Binjai melakukan penyelidikan. 

Tepatnya di Jalan Soekarno-Hatta, personel menemukan dua pria yang saat itu sedang duduk diatas sepeda motor. 

"Saat didekati oleh personel, salahseorang pria tersebut langsung turun dari sepeda motor, kemudian menghampiri personel sambil bilang "Ada pesan barang bang". Kemudian dijawab dengan spontan oleh personel "Ada rupanya barangnya". Dijawab tersangka lagi "Ini sama saya"," ujar Ismail. 

"Saat tersangka mengeluarkan bungkusan plastik putih dari saku celananya, personel langsung gerak cepat untuk meringkus tersangka," sambungnya. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan personel, satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,14 gram serta uang tunai Rp 50 rinu.

Sedangkan rekannya yang menunggu di sepeda motor langsung tancap gas dan melarikan diri. 

Sementara terhadap tersangka AS dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 609 ayat 1 huruf a UU RI No 1 tentang KUHP Jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. 
(cr23/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Tags
Sumut
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved