Sumut Terkini
Perjalan Bupati Gus Irawan ke Kampung Tuti Daulay, Ibu Hamil Ditandu 30 Km saat Hendak Melahirkan
Perjalanan dengan ditandu warga sekitar enam jam itu yang dibutuhkan Tuti Daulay agar bisa sampai ke Sipirok.
Penulis: Azis Husein Hasibuan | Editor: Ayu Prasandi
Gus mengaku, medan menuju Aek Nabara sangat berat. Jalan yang terjal, licin, dan berada di tengah kawasan hutan lindung membuat akses menuju dusun itu nyaris mustahil dilalui kendaraan.
Bahkan, berdasarkan penuturan warga, selama Kabupaten Tapsel berdiri, baru kali ini ada seorang Bupati yang datang langsung ke Aek Nabara.
Kunjungan tersebut dilakukan setelah video seorang ibu hamil bernama Tuti Daulay yang ditandu sejauh puluhan kilometer menuju rumah sakit viral di media sosial.
2 Opsi untuk Warga Aek Nabara
Atas situasi itu, Bupati menyebut ada dua opsi untuk mengatasi keterisolasian Aek Nabara. Solusi pertama adalah relokasi warga ke lokasi yang lebih mudah dijangkau. Namun upaya itu belum mendapat dukungan penuh dari masyarakat.
"Tadinya, kami coba cari peluang untuk merelokasi masyarakat di sana. Tapi, sepertinya belum mendapat sambutan positif yang massif dari masyarakat itu sendiri. Mungkin ada anak-anak muda yang kepengen pindah dari sana, tapi secara keseluruhan belum mendapat sambutan positif untuk direlokasi," sebutnya.
Menurut Gus Irawan, alasan utama warga enggan pindah karena mereka telah tinggal secara turun-temurun di wilayah tersebut.
"Kalau istilah adatnya, pusar dan pusaranya sudah di sana," ucapnya.
Solusi kedua adalah meminta pemerintah pusat memberikan izin khusus untuk membuka akses jalan di kawasan hutan lindung.
"Mungkin kami bisa dibantu dengan diberi izin membuat rabat beton misalnya, sehingga roda dua atau tiga bisa lewat begitu. Itupun sudah sangat membantu masyarakat di sana," jelasnya.
Upaya Tahun Lalu
Bukan tak berupaya, tahun lalu, Pemkab Tapsel telah mencoba membuka jalan melalui program TMMD (TNI Manunggal Membangun Desa).
Namun, rencana tersebut tidak mendapat izin karena lokasi Dusun Aek Nabara berada di kawasan hutan lindung.
"Tapi, karena tidak mendapat izin, maka (TMMD) pindah (dialihkan) ke (Desa) Pasir Bidang (Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapsel). (Pembukaan jalannya) itu dari Angkola Sangkunur ke Angkola Barat. Di situ pun sesungguhnya (kawasan) hutan juga. Tapi hutan produksi," terang Bupati.
Menurutnya, karena status hutan lindung yang sangat ketat, pemerintah pusat memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah pembangunan jalan dapat dilakukan.
| Vietnam Diringkus di Langkat, Sempat Injak Ganja untuk Kelabui Polisi |
|
|---|
| Resahkan Warga dan Picu Balap Liar, 117 Knalpot Brong Dimusnahkan Polres Samosir |
|
|---|
| Harga Pupuk Subsidi di Langkat Beratkan Petani, Bupati Minta Inspektorat Lakukan Pemeriksaan |
|
|---|
| Profil Direktur RSUD Amri Tambunan, dr Erlinda Yani, Rumah Sakitnya Diduga Sempat Tahan Kakek Lansia |
|
|---|
| Ketum PSBI Lantik Pengurus Wilayah dan 38 Sektor, Bupati Samosir Siap Support Program |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/BERJALAN-Bupati-Tapsel-Gus-Irawan-Pasaribu-malam-berjalan-kaki.jpg)