Sumut Terkini

Perjalan Bupati Gus Irawan ke Kampung Tuti Daulay, Ibu Hamil Ditandu 30 Km saat Hendak Melahirkan

Perjalanan dengan ditandu warga sekitar enam jam itu yang dibutuhkan Tuti Daulay agar bisa sampai ke Sipirok.

Tayang:
Penulis: Azis Husein Hasibuan | Editor: Ayu Prasandi
IST
BERJALAN - Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu malam berjalan kaki menuju Dusun Aek Nabara, Desa Dalihan Natolu, Kecamatan Arse, Selasa (12/5/2026). 

Gus mengaku, medan menuju Aek Nabara sangat berat. Jalan yang terjal, licin, dan berada di tengah kawasan hutan lindung membuat akses menuju dusun itu nyaris mustahil dilalui kendaraan.

Bahkan, berdasarkan penuturan warga, selama Kabupaten Tapsel berdiri, baru kali ini ada seorang Bupati yang datang langsung ke Aek Nabara.

Kunjungan tersebut dilakukan setelah video seorang ibu hamil bernama Tuti Daulay yang ditandu sejauh puluhan kilometer menuju rumah sakit viral di media sosial.

2 Opsi untuk Warga Aek Nabara

Atas situasi itu, Bupati menyebut ada dua opsi untuk mengatasi keterisolasian Aek Nabara. Solusi pertama adalah relokasi warga ke lokasi yang lebih mudah dijangkau. Namun upaya itu belum mendapat dukungan penuh dari masyarakat.

"Tadinya, kami coba cari peluang untuk merelokasi masyarakat di sana. Tapi, sepertinya belum mendapat sambutan positif yang massif dari masyarakat itu sendiri. Mungkin ada anak-anak muda yang kepengen pindah dari sana, tapi secara keseluruhan belum mendapat sambutan positif untuk direlokasi," sebutnya.

Menurut Gus Irawan, alasan utama warga enggan pindah karena mereka telah tinggal secara turun-temurun di wilayah tersebut.

"Kalau istilah adatnya, pusar dan pusaranya sudah di sana," ucapnya.

Solusi kedua adalah meminta pemerintah pusat memberikan izin khusus untuk membuka akses jalan di kawasan hutan lindung.

"Mungkin kami bisa dibantu dengan diberi izin membuat rabat beton misalnya, sehingga roda dua atau tiga bisa lewat begitu. Itupun sudah sangat membantu masyarakat di sana," jelasnya.

Upaya Tahun Lalu

Bukan tak berupaya, tahun lalu, Pemkab Tapsel telah mencoba membuka jalan melalui program TMMD (TNI Manunggal Membangun Desa).

Namun, rencana tersebut tidak mendapat izin karena lokasi Dusun Aek Nabara berada di kawasan hutan lindung.

"Tapi, karena tidak mendapat izin, maka (TMMD) pindah (dialihkan) ke (Desa) Pasir Bidang (Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapsel). (Pembukaan jalannya) itu dari Angkola Sangkunur ke Angkola Barat. Di situ pun sesungguhnya (kawasan) hutan juga. Tapi hutan produksi," terang Bupati.

Menurutnya, karena status hutan lindung yang sangat ketat, pemerintah pusat memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah pembangunan jalan dapat dilakukan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved