Berita Medan

4 Terdakwa Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Empat terdakwa korupsi penjualan aset PTPN kepada pihak Ciputra Land dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (13/5/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Empat terdakwa korupsi penjualan aset PTPN kepada pihak Ciputra Land dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (13/5/2026). 

Pada tuntutan yang dibacakan JPU Hendri Edison Sipahutar, menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Iman Subakti selaku Direktur PT NDP, serta Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.

"Menyata terdakwa bersalah melakukan pidana korupsi sesuai dengan dakwaan alternatif ketiga. Menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa,," ujar Hendri di Pengadilan Negeri Medan. 

Jaksa mengatakan, para terdakwa terbukti melakukan korupsi penjualan aset PTPN pada periode 2022 hingga 2024 kepada pihak Ciputra Land melalui anak usahanya PT DMKR. 

Para terdakwa diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat HGB kepada PT NDP tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang diperuntukkan bagi kepentingan negara.

Para terdakwa juga dibebankan denda masing-masing Rp 500 juta, subsidiari 3 bulan penjara.  

Sementara untuk uang pengganti hanya dibebankan kepada Iman Subakti selaku Direktur PT NDP. 

"Hal yang meringankan terdakwa merugikan keuangan negara, tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan telah melakukan pengembalikan, mengakui, sopan, belum pernah dihukum," ujar Jaksa. 

Usai membacakan tuntutan, ketua majelis hakim M Kasim menunda persidangan dengan agenda nota pembelaan 20 Mei 2026.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved