Sumut Terkini
Istri Eks Pejabat Bank Plat Merah Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang Dana Umat Kristen Rp 28 Miliar
Camelia ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menyatakan penetapan tersangka terhadap Camelia Rosa, bukan terkait penggelapan uang jemaat gereja Katolik senilai Rp 28 Miliar.
Diketahui, Camelia Rosa merupakan istri dari Andi Hakim Febriansyah, mantan kepala Khas bank plat merah Unit Aek Nabara, Rantauprapat, yang sudah lebih dulu ditetapkan tersangka, dan ditahan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko mengatakan, Camelia ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sejak 6 Mei kemarin.
Sebab, ia diduga menerima aliran, dan menyamarkan uang hasil kejahatan suaminya melalui perusahaan PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera.
"Istrinya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU pada tanggal 6 mei 2026,"kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko, Selasa (12/5/2026).
Kronologis Polda Sumut Tangkap Eks Pejabat Bank Tilap Rp 28 Miliar Uang Jemaat Gereja, Dari Australia Hingga ke Kualanamu
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menangkap Andi Hakim Febriansyah, mantan kepala eks kepala Kas bank plat merah Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat, Sumatera Utara.
Ia ditangkap bersama istrinya, Camelia Rosa, di bandara Internasional Kualanamu oleh personel Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumut, Senin 30 Maret 2026, kemarin setelah mereka sempat kabur ke Australia.
Penangkapan karena ia diduga menggelapkan uang jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu sebanyak Rp 28 Miliar, modus menawarkan investasi dengan keuntungan dari bunga sebesar 8 persen pertahunnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko mengungkap kronologis dan bagaimana mereka menangkap Andi dan istrinya.
Sebelum ditangkap, Polisi telah berkomunikasi dengan keluarga tersangka, juga kuasa hukumnya.
Mereka meminta agar Andi dan istrinya pulang ke Indonesia.
Jika tidak, keduanya akan ditangkap Interpol, dan prosesnya akan lebih sulit, karena Polda Sumut sudah mengajukan red notice.
Akhirnya pihak keluarga kooperatif, mau membujuk tersangka pulang.
Perjalanan kepulangan Andi dan istrinya cukup panjang, karena mereka berada di Australia.
| Kepsek Ungkap Sosok Pelajar SMAN 5 yang Jadi Korban Begal di Kota Binjai |
|
|---|
| Istri Eks Pejabat Bank Plat Merah Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Gereja Rp28 Miliar |
|
|---|
| HUT GKPS Efrata ke-67 Berlangsung Meriah, Wali Kota Wesly Silalahi Kenang Masa Kecil |
|
|---|
| Ayah Tiri Diduga Cabuli Putrinya, Polres Toba Beberkan Kronologinya |
|
|---|
| Penyebaran Hantavirus di Siantar 0 Kasus, Dinkes Imbau Masyarakat Jaga Makanan dan Kesehatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Momen-Personel-Subdit-II-Subdit-Fismondev-Ditreskrimsus-Polda-Sumut-menangkap-Andi-Hakim.jpg)