Medan Terkini
Eks Pejabat Pelat Merah yang Gelapkan Uang Jemaat Aek Nabara Kini Jadi Tersangka Pencucian Uang
Polda Sumut menyampaikan perkembangan kasus dugaan penggelapan uang jemaat gereja Katolik senilai Rp 28 Miliar.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
"Kemudian, statusnya sekarang sudah tersangka, ditetapkan pada tanggal 13 Maret, setelah kami lakukan gelar perkara,"kata Kombes Rahmat Budi Handoko, Rabu (18/3/2026).
Polisi membeberkan, kasus ini dilaporkan ke Polda Sumut sejak Kasus ini telah dilaporkan ke Polisi pada 26 Februari lalu, dengan bukti laporan, LP/B/327/II/2026.
Adapun pelapornya adalah pimpinan cabang Bank Pelat Merah Rantauprapat, Muhammad Camel, dan yang dilaporkan ialah Andi Hakim Febriansyah.
Setelah menerima laporan, Polisi melakukan penyelidikan dan memanggil Andi Hakim untuk dimintai keterangan.
Namun, ketika dipanggil untuk diperiksa, Andi Hakim disebut sudah berangkat ke Bali untuk liburan bersama istrinya, Camelia Rosa.
Diselidiki lebih lanjut, ternyata Andi Hakim sudah melarikan diri ke Australia melalui Bali pada 28 Februari, sekira pukul 18:55 WIB.
"Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat."
Polisi membeberkan, 17 hari sebelum dilaporkan ke Polisi usak aksinya ketahuan, tepatnya 9 Februari, Andi mengajukan cuti dari pekerjaan.
Kemudian, pada 18 Februari, tiba-tiba mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai pegawai Bank BNI.
"Iya. Sebelum dilaporkan, dia sudah cuti, lalu mengundurkan diri atau pensiun dini."
Akal-akalan Pejabat Bank Pelat Merah Tilap Rp 28 Miliar Uang Jemaat Gereja di Labuhanbatu: Deposito Investment Dapat Bunga 8 Persen
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut membeberkan modus Andi Hakim Febriansyah, eks kepala Kas Bank Pelat Merah Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat, menggelapkan uang jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu sebanyak Rp 28 Miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Rahmat Budi Handoko mengatakan, kasus ini bermula pada tahun 2019 lalu.
Saat itu, Andi menawarkan pihak gereja untuk menghimpun dana jemaat atau Credit Union (CU) ke bank dengan menawarkan produk investasi bernama BNI Deposito Investment.
Disini, Andi menjanjikan jemaat akan mendapatkan keuntungan dari bunga sebesar 8 persen pertahunnya.
| Pria di Medan Amplas Ditangkap, Polisi Amankan 100 Gram Ganja yang Siap Diedarkan |
|
|---|
| Trotoar Dirusak JCO Jalan Adam Malik Medan, Satpol PP dan Dinas PU Segera Bongkar Paksa |
|
|---|
| PUD Pembangunan Dikabarkan Kesulitan Bayar Gaji Karyawan, Godfried: Direksi Jangan Tidur |
|
|---|
| Ibu dan Anak Jadi Korban Begal Sadis di Medan Deli, Sang Ibu Kritis dan Motor Dibawa Kabur |
|
|---|
| Lagi, Pom AL Gerebek Barak Narkoba di Belawan yang Dilengkapi CCTV hingga Dipantau Pakai HT |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tampang-Andi-Hakim-Febriansyah-tersangka-dugaan-penggelapan-uang-jemaat-11.jpg)